Ibadah haji merupakan salah satu dari rukun Islam yang wajib dilaksanakan oleh setiap Muslim yang mampu secara finansial dan fisik. Ibadah haji juga memiliki banyak hikmah yang dapat diambil oleh umat Muslim, seperti meningkatkan keimanan dan menambah rasa syukur atas segala nikmat yang telah diberikan oleh Allah SWT.
Namun, sebelum melaksanakan ibadah haji, seorang muslim harus mengetahui dalil naqli yang menjadi dasar dari pelaksanaan ibadah haji. Berikut ini adalah beberapa dalil yang dapat dijadikan pegangan dalam melaksanakan ibadah haji.
Dalil Pertama: Al-Quran Surah Ali Imran ayat 97
Allah SWT berfirman dalam Al-Quran Surah Ali Imran ayat 97:
وَلِلَّهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ إِلَيْهِ سَبِيلًا
Artinya: "Dan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah. Barang siapa mengingkari (kewajiban haji), maka sesungguhnya Allah Maha Kaya (tidak memerlukan sesuatu) dari semesta alam."
Dalam ayat ini, Allah SWT menegaskan bahwa haji merupakan salah satu kewajiban manusia terhadap Allah SWT. Allah SWT juga menjelaskan bahwa hanya orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah yang diwajibkan untuk melaksanakan ibadah haji.
Dalil Kedua: Hadis Shahih Bukhari dan Muslim
Rasulullah SAW bersabda:
إِنَّ اللَّهَ فَرَضَ فَرِيضَةً عَلَى الْعِبَادِ فَهِيَ الْحَجُّ فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ حَاجًّا فَلْيَحُجَّ
Artinya: "Sesungguhnya Allah SWT mewajibkan suatu kewajiban atas hamba-hamba-Nya, yaitu melaksanakan ibadah haji. Oleh karena itu, siapa di antara kamu yang mampu untuk melaksanakan haji, hendaklah ia melakukannya."
Hadis ini menegaskan bahwa ibadah haji merupakan salah satu kewajiban yang diwajibkan oleh Allah SWT kepada umat Muslim. Seorang muslim harus melaksanakan ibadah haji jika mampu melakukannya.
Dalil Ketiga: Al-Quran Surah Al-Hajj ayat 27-28
Allah SWT berfirman dalam Al-Quran Surah Al-Hajj ayat 27-28:
وَأَذِّنْ فِي النَّاسِ بِالْحَجِّ يَأْتُوكَ رِجَالًا وَعَلَىٰ كُلِّ ضَامِرٍ يَأْتِينَ مِنْ كُلِّ فَجٍّ عَمِيقٍ لِيَشْهَدُوا مَنَافِعَ لَهُمْ وَيَذْكُرُوا اسْمَ اللَّهِ فِي أَيَّامٍ مَعْلُومَاتٍ عَلَىٰ مَا رَزَقَهُمْ مِنْ بَهِيمَةِ الْأَنْعَامِ ۖ فَكُلُوا مِنْهَا وَأَطْعِمُوا الْبَائِسَ الْفَقِيرَ
Artinya: "Dan serulah manusia untuk menunaikan ibadah haji. Mereka akan datang kepadamu dengan berjalan kaki dan berkendaraan yang jauh dari berbagai pelosok tanah. Mereka datang untuk mencari berbagai kebaikan dan menyebut nama Allah di hari-hari yang telah ditentukan dalam rangka syukur terhadap binatang ternak yang telah diberikan-Nya kepada mereka. Maka makanlah daging dari binatang tersebut dan berikanlah makan kepada orang miskin dan fakir."
Dalam ayat ini, Allah SWT memerintahkan manusia untuk menunaikan ibadah haji dan memuji mereka yang berusaha untuk menunaikannya dengan berjalan kaki atau berkendaraan yang jauh. Allah SWT juga menyebutkan bahwa ibadah haji merupakan salah satu cara untuk meningkatkan rasa syukur atas segala nikmat yang telah diberikan-Nya kepada manusia.
Kesimpulan
Dari beberapa dalil naqli yang telah disebutkan di atas, dapat disimpulkan bahwa ibadah haji merupakan salah satu kewajiban yang diwajibkan oleh Allah SWT kepada umat Muslim. Seorang muslim harus melaksanakan ibadah haji jika mampu melakukannya. Ibadah haji juga merupakan cara untuk meningkatkan keimanan dan rasa syukur atas segala nikmat yang telah diberikan oleh Allah SWT.
Jadi, sebagai umat Muslim, kita harus mempersiapkan diri dengan baik untuk menunaikan ibadah haji, baik secara finansial maupun fisik. Semoga Allah SWT senantiasa memberikan kemudahan bagi kita untuk melaksanakan ibadah haji. Aamiin.