Apakah karyawan swasta berhak mendapat upah untuk menjalankan ibadah Umroh? Pertanyaan ini sering kali muncul di kalangan karyawan swasta yang ingin menjalankan ibadah Umroh namun takut merugikan pekerjaan mereka.
Sebelum kita membahas tentang hak karyawan swasta dalam menjalankan ibadah Umroh, ada baiknya kita mengenal terlebih dahulu apa itu ibadah Umroh.
Apa Itu Ibadah Umroh?
Umroh adalah salah satu ibadah dalam agama islam yang dilakukan dengan cara mengunjungi Baitullah (Ka’bah) di Makkah. Umroh dilakukan pada saat-saat tertentu dan memiliki beberapa rukun yang harus dilakukan.
Umroh tidak sama dengan haji, meskipun keduanya dilakukan di Makkah. Haji dilakukan pada bulan Dzulhijjah dan merupakan rukun Islam yang wajib dilakukan sekali dalam seumur hidup bagi muslim yang mampu.
Hak Karyawan Swasta dalam Menjalankan Ibadah Umroh
Sesuai dengan Pasal 78 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, karyawan berhak mendapatkan cuti dengan alasan keagamaan selama 12 hari dalam setahun. Dalam hal ini, karyawan swasta juga memiliki hak yang sama.
Namun, tidak semua karyawan swasta dapat menjalankan ibadah Umroh dan mendapatkan upah selama cuti tersebut. Hal ini tergantung pada peraturan yang ditetapkan oleh perusahaan tempat karyawan bekerja.
Peraturan Perusahaan
Perusahaan dapat menentukan aturan dan kebijakan sendiri terkait dengan izin cuti karyawan untuk kegiatan keagamaan. Perusahaan juga dapat menentukan apakah karyawan yang menjalankan ibadah Umroh berhak mendapat upah selama cuti atau tidak.
Namun, agar aturan perusahaan tidak melanggar hak karyawan, maka peraturan tersebut haruslah sesuai dengan ketentuan yang ada dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Penutup
Karyawan swasta memiliki hak yang sama dengan karyawan lainnya dalam hal mendapatkan cuti dengan alasan keagamaan. Namun, hak untuk mendapatkan upah selama cuti untuk menjalankan ibadah Umroh tergantung pada kebijakan yang ditetapkan oleh perusahaan.
Jadi, bagi karyawan swasta yang ingin menjalankan ibadah Umroh, sebaiknya mereka memahami peraturan yang ada di perusahaan tempat mereka bekerja terlebih dahulu. Selain itu, mereka juga dapat memperoleh informasi lebih detail dari pihak HRD atau bagian kepegawaian mengenai hak mereka dalam hal cuti keagamaan.