Zakat adalah kewajiban bagi setiap muslim yang mampu untuk membayar kepada mereka yang membutuhkan. Namun, tidak semua orang tahu kapan harus membayar zakat. Oleh karena itu, kami ingin memberikan beberapa panduan tentang kapan harus membayar zakat.
1. Kekayaan yang Dimiliki Melebihi Nisab
Pertama-tama, kita harus mengetahui apakah kita memiliki kekayaan yang melebihi nisab atau tidak. Nisab adalah jumlah minimum harta yang harus dimiliki sebelum seseorang dikenakan kewajiban membayar zakat. Nisab saat ini di Indonesia adalah sekitar 85 juta rupiah. Jadi, jika total kekayaan Anda melebihi angka tersebut, maka Anda harus membayar zakat.
2. Kekayaan Sudah Tercapai Selama Setahun Hingga Mencapai Nisab
Selain harus memenuhi syarat nisab, kita juga harus memperhatikan lama waktu kepemilikan harta kita. Kita harus menunggu harta kita mencapai nisab dan berlalu selama satu tahun hijriyah sebelum kita harus membayar zakat. Jadi, jika kekayaan Anda telah mencapai nisab selama setahun, maka saat itulah waktunya untuk membayar zakat.
3. Jenis Kekayaan yang Harus Dibayar Zakat
Tidak semua jenis kekayaan yang dimiliki harus dibayar zakat. Ada beberapa jenis kekayaan yang tidak diwajibkan untuk membayar zakat, seperti rumah tempat tinggal, kendaraan pribadi, dan perhiasan yang digunakan. Namun, ada beberapa jenis kekayaan yang harus dibayar zakat, seperti emas dan perak yang diinvestasikan, uang, dan hasil keuntungan bisnis.
4. Besaran Zakat yang Harus Dibayar
Setelah memastikan bahwa kita harus membayar zakat, kita juga harus mengetahui besaran zakat yang harus dibayar. Besaran zakat yang harus dibayarkan sebesar 2,5% dari total kekayaan yang dimiliki. Namun, ada beberapa pengecualian dan aturan tambahan yang tergantung dari jenis kekayaan yang dimiliki.
5. Membayar Zakat Sesuai dengan Ketentuan Waktu yang Ditentukan
Terakhir, kita harus membayar zakat sesuai dengan ketentuan waktu yang ditentukan. Zakat harus dibayar setelah kita memenuhi syarat nisab dan masa kepemilikan harta telah mencapai satu tahun. Selain itu, kita juga harus membayar zakat sesuai dengan bulan hijriyah, bukan bulan masehi.