Seiring dengan datangnya bulan Ramadhan, banyak pertanyaan muncul mengenai hal-hal yang diperbolehkan atau tidak diperbolehkan selama menjalankan ibadah puasa. Satu pertanyaan yang seringkali diajukan adalah apakah boleh atau tidak keramas selama bulan puasa Ramadhan.
Hukum Keramas Saat Puasa
Dalam menjawab pertanyaan tersebut, sebaiknya kita merujuk pada sumber-sumber keagamaan dan ulama yang menjadi otoritas dalam hal-hal seperti ini. Berdasarkan pandangan mayoritas ulama, terdapat dua pendapat mengenai hukum keramas saat puasa.
Pendapat pertama menyatakan bahwa keramas dapat membatalkan puasa karena dianggap sebagai bentuk pengeluaran zat cairan dari dalam tubuh. Namun, pendapat ini tidak begitu kuat dan seringkali dianggap bersifat khilafi.
Pendapat kedua menyatakan bahwa keramas tidak membatalkan puasa asalkan kita berhati-hati tidak sampai menelan air selama keramas. Sehingga, apabila kita mampu untuk keramas tanpa menelan air, maka puasa kita tetap sah dan tidak batal.
Kondisi Yang Membatalkan Puasa
Selain mempertimbangkan hukum keramas saat puasa, kita juga perlu mengetahui kondisi-kondisi yang dapat membatalkan puasa. Beberapa di antaranya adalah makan, minum, merokok, atau melakukan hubungan suami istri serta kegiatan-kegiatan lain yang dianggap dapat membatalkan puasa.
Tips Keramas Saat Puasa Ramadan
Apabila Anda memutuskan untuk keramas saat menjalankan puasa Ramadhan, ada beberapa tips yang bisa Anda terapkan agar tetap memenuhi syarat-syarat puasa dan tidak sampai batal. Berikut beberapa tips tersebut:
- Batasi waktu keramas sehingga tidak terlalu lama.
- Gunakan shampoo, sabun, atau bahan pembersih lain yang tidak mudah tercampur dengan air.
- Jika memungkinkan, cobalah untuk keramas dengan air yang cukup dingin sehingga tidak memicu banyak keringat.
- Jangan membuka mulut terlalu lebar atau berbicara selama keramas untuk menghindari air masuk ke dalam mulut.
Kesimpulan
Dalam ajaran Islam, kita diajari untuk selalu menjaga tubuh dan kesehatan kita dengan sebaik-baiknya. Maka dari itu, apabila Anda merasa perlu untuk keramas selama menjalankan puasa Ramadhan, sebaiknya Anda tetap memperhatikan aturan-aturan yang berlaku agar puasa Anda tidak batal. Ingatlah bahwa puasa adalah bentuk ibadah yang harus dilakukan dengan sepenuh hati dan keihklasan. Semoga artikel ini dapat menjawab keraguan Anda mengenai hukum keramas saat puasa Ramadhan dan bermanfaat bagi kita semua.
Referensi
- Al-Qur’an Surat al-Baqarah ayat 183-187
- Al-Mawsu’ah al-Fiqhiyyah al-Kuwaitiyyah. Jld. 30, Bab 1: Hukm al-Ghusl fi al-Saum. Hal. 202-204.
- Fatawa Lajnah Daimah – Fatwa no. 5869