Pada tahun 2021 ini, Pemprov DKI Jakarta telah menerbitkan Pergub PJLP tentang Cuti Menjalankan Ibadah Haji. Pergub ini bertujuan untuk memberikan arahan bagi Pegawai Jakarta dengan Perjanjian Kerja Lokal (PJLP) yang menjalankan ibadah haji.
Pada intinya, pergub ini memberikan dasar hukum bagi PJLP untuk mendapatkan cuti menjalankan ibadah haji dengan ketentuan sebagai berikut:
- PJLP yang telah bekerja selama minimal satu tahun berhak mendapatkan cuti menjalankan ibadah haji.
- Lama cuti yang diberikan adalah sebanyak 40 (empat puluh) hari kerja.
- Cuti yang diberikan ini termasuk cuti tahunan yang sudah sah.
- PJLP yang ingin mengambil cuti harus meminta izin kepada atasan langsung minimal 60 (enam puluh) hari sebelum keberangkatan.
- Apabila PJLP berhasil menunaikan ibadah haji sebelum masa kerja berakhir, maka akan mendapatkan penghasilan penuh dan tunjangan dari pihak Pemprov DKI Jakarta.
Tidak hanya itu, pergub ini juga memberikan penjelasan tentang tata cara pengajuan cuti menjalankan ibadah haji yang sesuai dengan prosedur dan aturan yang berlaku di lingkungan kerja.
Semua peraturan tersebut cukup komprehensif dan detil sehingga memberikan kepastian bagi Pegawai Jakarta dengan Perjanjian Kerja Lokal (PJLP) yang ingin menjalankan ibadah haji. Dengan adanya pergub ini, diharapkan tujuan dari pemberian cuti ini dapat tercapai dengan baik dan tanpa mengganggu pekerjaan dan pelayanan publik.
Namun, perlu diingat bahwa tidak semua pegawai dengan perjanjian kerja lokal (PJLP) dapat mengajukan cuti untuk menjalankan ibadah haji, hal ini tergantung pada aturan yang berlaku di lingkungan kerjanya. Selain itu, pergub ini juga menegaskan bahwa para pegawai harus tetap mematuhi tata cara pengajuan cuti yang berlaku sesuai dengan aturan dan prosedur yang berlaku.
Bagi para pegawai PJLP yang ingin memanfaatkan pergub ini, pastikan untuk membaca dengan seksama dan memperhatikan ketentuan yang tertera pada pergub tersebut. Dengan demikian, proses pengajuan cuti dapat lebih lancar dan tidak menimbulkan kesulitan di kemudian hari.