Skip to content
Home » Berapa untuk Zakat Fitrah?

Berapa untuk Zakat Fitrah?

Berapa untuk Zakat Fitrah?

Sebagai seorang Muslim, zakat fitrah adalah salah satu kewajiban yang harus dipenuhi setiap tahunnya. Zakat fitrah sendiri adalah zakat yang dikeluarkan oleh umat Islam pada saat Ramadan atau pada bulan Syawal sebagai wujud syukur kita kepada Allah atas segala nikmat yang telah diberikan kepada kita.

Namun, berapa besarnya zakat fitrah yang seharusnya kita keluarkan setiap tahunnya? Dalam artikel ini, kita akan membahas secara mendetail mengenai berapa besarnya zakat fitrah yang seharusnya kita keluarkan.

Besarnya Zakat Fitrah

Menurut ulama, besarnya zakat fitrah adalah setara dengan 3,5 liter beras atau 2,5 kg beras per orang. Namun, seiring perkembangan zaman, kita bisa mengeluarkan zakat fitrah dalam bentuk uang dengan besaran yang setara dengan harga beras yang berlaku di daerah kita.

Misalnya, jika harga beras di daerah kita saat itu adalah Rp 10.000 per kg, maka besaran zakat fitrah yang harus kita keluarkan adalah sebesar Rp 25.000 per orang.

Namun, perlu diketahui bahwa besaran zakat fitrah yang seharusnya dikeluarkan bisa berbeda-beda tergantung dari daerah kita. Banyak lembaga zakat dan majelis-majelis takmir masjid yang mengeluarkan fatwa mengenai besaran zakat fitrah yang harus dikeluarkan di daerah mereka.

Oleh karena itu, sebaiknya kita mengecek terlebih dahulu berapa besarnya zakat fitrah yang seharusnya kita keluarkan dengan menghubungi lembaga zakat atau majelis takmir masjid di daerah kita.

Waktu Penyaluran Zakat Fitrah

Selain besaran zakat fitrah, kita juga harus memperhatikan waktu penyaluran zakat fitrah yang seharusnya dilakukan. Umumnya, zakat fitrah bisa mulai dikeluarkan pada saat terbit fajar hari raya Idul Fitri dan harus disalurkan sebelum shalat Idul Fitri dilaksanakan.

BACA JUGA:   Berapa Zakat yang Wajib Dikeluarkan

Namun, ada juga yang mengeluarkan zakat fitrah beberapa hari sebelum hari raya Idul Fitri agar lembaga zakat atau majelis takmir masjid bisa membagikan zakat fitrah tersebut kepada yang berhak menerimanya sebelum hari raya Idul Fitri.

Siapa yang Berhak Menerima Zakat Fitrah

Zakat fitrah sendiri bisa dikeluarkan kepada orang-orang yang berhak menerimanya. Hal ini berbeda dengan zakat maal yang bisa dikeluarkan kepada delapan golongan yang berhak menerimanya.

Adapun orang-orang yang berhak menerima zakat fitrah antara lain adalah:

  1. Fakir miskin yang tidak memiliki harta apa pun atau hanya memiliki sedikit harta
  2. Anak yatim atau kaum dhuafa yang membutuhkan
  3. Orang yang berhutang untuk memenuhi kebutuhan pokok hidupnya
  4. Orang yang bertanggung jawab atas pengelolaan zakat
  5. Orang yang baru saja masuk Islam dan tidak memiliki sumber penghasilan

Kesimpulan

Zakat fitrah adalah kewajiban yang harus dipenuhi setiap tahunnya oleh umat Islam sebagai wujud syukur kita kepada Allah atas segala nikmat yang telah diberikan kepada kita. Besaran zakat fitrah sendiri adalah setara dengan 3,5 liter beras atau 2,5 kg beras per orang atau bisa dihitung dalam bentuk uang yang setara dengan harga beras yang berlaku di daerah kita.

Namun, perlu diketahui bahwa besaran zakat fitrah yang seharusnya dikeluarkan bisa berbeda-beda tergantung dari daerah kita. Kita juga harus memperhatikan waktu penyaluran zakat fitrah yang seharusnya dilakukan dan orang-orang yang berhak menerima zakat fitrah.

Mari kita penuhi kewajiban kita sebagai umat Islam dengan melaksanakan zakat fitrah dengan benar dan tepat waktu. Semoga Allah menerima amal kita semua.