Skip to content
Home ยป Berapa Persen Zakat Dari Harta Kita?

Berapa Persen Zakat Dari Harta Kita?

Berapa Persen Zakat Dari Harta Kita?

Zakat merupakan salah satu kewajiban bagi umat Muslim yang telah memenuhi syarat tertentu dalam kepemilikan harta. Kewajiban ini dikenakan pada harta tertentu yang telah mencapai nisab serta telah mencapai satu tahun hijriyah dalam kepemilikannya. Namun, berapa persen zakat dari harta kita?

Definisi Zakat

Secara etimologi, zakat berasal dari bahasa Arab yang berarti "membersihkan". Dalam konteks agama Islam, zakat merujuk pada kewajiban memberikan sebagian harta kepada mereka yang berhak menerimanya. Seperti yang dicantumkan dalam Al Qur’an, zakat merupakan salah satu rukun Islam dan menjadi wujud rasa syukur kewujudan harta yang dimiliki.

Besaran Zakat

Besaran zakat sendiri ditentukan berdasarkan nisab serta laju inflasi dan perubahan harga barang. Nisab adalah kadar harta minimal yang harus dimiliki seseorang untuk dapat dikenakan zakat. Saat ini, sejumlah ulama dan pakar ekonomi menetapkan besaran nisab yang sesuai untuk masa kini sebesar Rp. 5.000.000,-.

Adapun besaran zakat yang harus dikeluarkan adalah sebesar 2,5% dari harta yang dimiliki setelah mencapai nisab. Jadi, apabila harta yang Anda miliki telah mencapai nisab, maka zakat yang harus dikeluarkan sebesar 2,5% dari total harta yang dimiliki.

Contoh Perhitungan Zakat

Mari kita ambil contoh, misalkan seseorang memiliki harta berupa uang tunai sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) dan mobil seharga Rp. 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah). Nisab yang berlaku saat ini adalah Rp. 5.000.000,-.

Maka zakat yang harus dibayar adalah sebagai berikut:

Harta kas (uang tunai) = Rp. 20.000.000,-

Harta non-kas (mobil) = Rp. 150.000.000,-

Total harta = Rp. 170.000.000,-

Nisab = Rp. 5.000.000,-

Total harta dikurangi nisab = Rp. 165.000.000,-

Zakat yang harus dikeluarkan = 2,5% x Rp. 165.000.000,- = Rp. 4.125.000,-

BACA JUGA:   Apa Perbedaan Infak dan Zakat?

Kesimpulan

Dalam konteks agama Islam, zakat merupakan salah satu kewajiban dalam memenuhi rukun Islam dan menunjukkan rasa syukur atas harta yang dimiliki. Besaran zakat ditentukan oleh nisab yang harus telah dicapai dalam kepemilikan harta serta laju inflasi yang berlaku saat ini. Besaran zakat sendiri adalah sebesar 2,5% dari total harta yang dimiliki setelah mencapai nisab. Sebagai seorang Muslim, memperhitungkan dan membayar zakat merupakan sikap yang patut diapresiasi sebagai bentuk rasa syukur kepada Allah swt.