Skip to content
Home ยป Syarat dan Pendaftaran Haji Khusus

Syarat dan Pendaftaran Haji Khusus

Syarat dan Pendaftaran Haji Khusus

Haji merupakan ibadah yang menjadi impian bagi umat Muslim di seluruh dunia. Salah satu bentuk pelaksanaannya adalah melalui Haji Khusus. Haji Khusus merupakan pelayanan yang diberikan oleh pihak Kementerian Agama Republik Indonesia untuk umat Muslim yang tidak bisa melaksanakan ibadah haji pada tahun berikutnya karena masalah kesehatan, usia, atau kendala lainnya. Berikut adalah syarat dan pendaftaran haji khusus yang perlu diketahui oleh masyarakat.

Syarat Pendaftaran

  1. Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku.
  2. Telah melunasi Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH) tahun sebelumnya.
  3. Memiliki surat keterangan dari dokter yang menyatakan tidak mampu melaksanakan ibadah haji secara fisik.
  4. Memiliki Surat Keterangan Kesehatan Jiwa dari dokter spesialis kejiwaan.
  5. Menyerahkan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari Kepolisian setempat.
  6. Menyerahkan Surat Keterangan Bersih Dari Narkotika dari BNN setempat.

Cara Pendaftaran

  1. Calon jamaah mengunduh formulir pendaftaran haji khusus melalui situs resmi Kementerian Agama atau datang langsung ke kantor Kementerian Agama setempat.
  2. Calon jamaah melengkapi formulir dengan data diri yang benar dan lengkap.
  3. Calon jamaah melampirkan kelengkapan dokumen yang diperlukan.
  4. Calon jamaah membayar biaya pendaftaran.

Tahapan Seleksi

  1. Seleksi administrasi.
  2. Tes kesehatan.
  3. Tes psikologi.
  4. Pengumuman kelulusan.

Biaya Pendaftaran

Biaya pendaftaran haji khusus bersifat terjangkau, mengingat program ini diberikan kepada masyarakat yang memang membutuhkan. Biaya yang harus dikeluarkan antara lain:

  1. Biaya administrasi: Rp 500.000,-
  2. Biaya tes kesehatan: Rp 1.500.000,-
  3. Biaya tes psikologi: Rp 1.000.000,-

Kesimpulan

Melaksanakan ibadah haji merupakan impian bagi umat Muslim di seluruh dunia. Namun, bagi yang memiliki kendala kesehatan atau usia lanjut, pilihan Haji Khusus menjadi solusi yang bisa diambil. Untuk bisa mengikuti program ini, masyarakat perlu memenuhi syarat dan mengikuti tahapan seleksi yang telah ditentukan. Sehingga, diharapkan dengan program ini umat Muslim yang ingin melaksanakan ibadah haji, namun tidak bisa melakukannya pada tahun berikutnya, bisa tetap melaksanakannya.

BACA JUGA:   Undang-Undang Pelaksanaan Ibadah Haji di Indonesia