Skip to content
Home ยป Daftar Haji Tidak Sesuai dengan Domisili

Daftar Haji Tidak Sesuai dengan Domisili

Daftar Haji Tidak Sesuai dengan Domisili

Menurut keterangan dari Kementerian Agama, pelaksanaan haji tahun ini akan dimulai pada bulan Juli mendatang. Haji adalah ritual suci yang dilakukan umat Muslim setidaknya satu kali seumur hidup yang mana para jemaah akan mengunjungi Tanah Suci Mekah dan Madinah. Bagi sebagian orang, melaksanakan ibadah haji merupakan sebuah kebanggaan dan kebahagiaan tersendiri. Namun, persyaratan yang harus dipenuhi agar dapat melaksanakan ibadah haji cukup ketat.

Salah satu persyaratan yang harus dipenuhi adalah menunjukkan bahwa tempat tinggal calon jemaah sesuai dengan domisili di Kartu Tanda Penduduk (KTP). Sayangnya, terjadi kasus-kasus di mana calon jemaah tidak dapat melaksanakan ibadah haji karena daftar haji tidak sesuai dengan domisili di KTP-nya.

Mengapa Daftar Haji Harus Sesuai dengan Domisili?

Kementerian Agama mengharuskan calon jemaah menunjukkan domisili di KTP karena hal ini berkaitan dengan alokasi kuota haji yang diberikan kepada masing-masing provinsi. Setiap provinsi mendapatkan kuota haji sesuai dengan jumlah penduduk dan jumlah jamaah haji yang tidak dapat melaksanakan ibadah dalam tiga tahun terakhir. Jika calon jemaah mengajukan permohonan haji dengan alamat domisili yang berbeda dari yang tertera di KTP, maka ia akan dianggap sebagai calon jemaah dari provinsi lain yang memiliki kuota yang berbeda. Oleh karena itu, daftar haji harus sesuai dengan domisili di KTP agar mendapatkan alokasi kuota haji yang sesuai.

Apa yang Bisa Dilakukan Jika Daftar Haji Tidak Sesuai dengan Domisili?

Jika calon jemaah menemukan bahwa daftar haji tidak sesuai dengan domisili di KTP-nya, ia dapat segera mengajukan perbaikan data ke Kantor Kementerian Agama setempat. Proses perbaikan data tersebut harus dilakukan sebelum ditetapkannya daftar haji oleh Kementerian Agama. Setelah permohonan perbaikan data diterima, maka Kementerian Agama akan melakukan verifikasi dan validasi data terlebih dahulu. Apabila data calon jemaah sudah terverifikasi dengan baik, maka Kementerian Agama akan mengupdate data calon jemaah tersebut sesuai dengan domisili di KTP.

BACA JUGA:   Ibadah Qurban Dilakukan Sehari Setelah Ritual Haji Yaitu

Namun, jika proses perbaikan data tidak dapat dilakukan karena sudah melewati batas waktu yang ditentukan, maka calon jemaah dapat mengajukan permohonan haji secara mandiri. Calon jemaah harus memilih penyelenggara haji yang menerima jamaah haji mandiri. Untuk jamaah haji mandiri, pelaksanaan ibadah haji dilakukan secara mandiri tanpa menggunakan kuota haji yang diberikan oleh pemerintah.

Kesimpulan

Daftar haji tidak sesuai dengan domisili di KTP adalah masalah yang sering dijumpai dalam pelaksanaan ibadah haji. Hal ini dapat menghambat calon jemaah dalam mendapatkan alokasi kuota haji yang sesuai dengan provinsi tempat tinggalnya. Oleh karena itu, calon jemaah harus memeriksakan daftar haji dan memastikan bahwa domisili yang tertera di KTP-nya sesuai dengan daftar haji yang diajukan. Jika terjadi ketidaksesuaian dalam daftar haji, maka calon jemaah dapat segera mengajukan perbaikan data atau memilih untuk melaksanakan ibadah haji secara mandiri.