Skip to content
Home ยป Sejarah Timbul dan Dimulainya Ibadah Zakat Haji dan Wakaf

Sejarah Timbul dan Dimulainya Ibadah Zakat Haji dan Wakaf

Sejarah Timbul dan Dimulainya Ibadah Zakat Haji dan Wakaf

Ibadah zakat, haji, dan wakaf sudah menjadi bagian penting dari ajaran Islam. Ketiganya juga menjadi landasan bagi kegiatan sosial, ekonomi, dan keagamaan dalam masyarakat Muslim. Bagaimana sejarah timbul dan dimulainya ibadah zakat, haji, dan wakaf? Berikut ulasannya.

Zakat

Zakat adalah kewajiban bagi setiap Muslim yang mampu untuk membayar harta kekayaan sebesar 2,5% dari total aset yang dimilikinya setiap tahunnya kepada yang membutuhkan. Ibadah zakat ini pertama kali diperintahkan oleh Allah SWT pada abad ke-7 di Arab Saudi. Saat itu, khalifah pertama Islam, Abu Bakar Siddiq, meminta bantuan para sahabat untuk mempersiapkan sebuah ekspedisi ke wilayah lain.

Para sahabat mulai mengirimkan harta mereka sebagai bentuk zakat guna membiayai ekspedisi tersebut. Dari sinilah kemudian munculnya pengertian tentang zakat sebagai bentuk dari ketaqwaan seseorang kepada Allah SWT.

Haji

Haji adalah salah satu rukun Islam yang wajib dilaksanakan oleh setiap Muslim yang mampu secara fisik dan finansial. Ibadah haji ini dimulai pada abad ke-17 Masehi, ketika Nabi Muhammad SAW melakukan perjalanan dari Madinah ke Mekah bersama para sahabatnya.

Pada saat itu, Mekah merupakan pusat kegiatan ekonomi dan perdagangan di Arabian. Mekah juga merupakan tempat suci bagi umat Muslim karena di sana terdapat Ka’bah, rumah suci Allah SWT. Saat itu, Nabi Muhammad SAW menegaskan bahwa setiap Muslim yang mampu wajib melakukan ibadah haji setidaknya sekali seumur hidupnya.

Wakaf

Wakaf adalah bentuk amal jariyah yang dilakukan dengan cara menyumbangkan sejumlah harta atau tanah sebagai milik Allah SWT untuk digunakan guna kemaslahatan umat manusia. Wakaf ini dimulai pada masa pemerintahan khalifah Umar bin Khattab pada abad ke-7.

BACA JUGA:   Cara Daftar Petugas Haji 2020

Pada masa itu, khalifah Umar membeli sebidang lahan di Madinah yang kemudian dijadikan sebagai pasar dan tempat pelayanan umum. Lahan tersebut ditetapkan sebagai milik umum yang tidak boleh dijual, dipindahkan, atau diwariskan kepada keluarga.

Dari sinilah kemudian muncul pengertian tentang wakaf sebagai bentuk perwujudan amal jariyah yang dapat memberikan manfaat bagi umat manusia.

Kesimpulan

Dari penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa ibadah zakat, haji, dan wakaf merupakan bagian penting dari ajaran Islam yang telah dimulai sejak abad ke-7. Ketiganya menjadi landasan bagi kegiatan sosial, ekonomi, dan keagamaan dalam masyarakat Muslim.

Dalam melakukan ibadah tersebut, diperlukan kesadaran dan ketaqwaan seseorang kepada Allah SWT serta kemampuan finansial dan fisik. Sebagai umat Muslim, kita juga diharapkan dapat terus memperbaiki diri agar ibadah yang kita lakukan dapat mencapai tujuan yang diinginkan dan bermanfaat bagi umat manusia.

Headline (H1)

Sejarah Timbul dan Dimulainya Ibadah Zakat, Haji, dan Wakaf dalam Ajaran Islam