Skip to content
Home ยป Daftar Perkiraan Berangkat Haji: Panduan Lengkap bagi Calon Jamaah Haji

Daftar Perkiraan Berangkat Haji: Panduan Lengkap bagi Calon Jamaah Haji

Daftar Perkiraan Berangkat Haji: Panduan Lengkap bagi Calon Jamaah Haji

Jutaan umat muslim dari seluruh penjuru dunia setiap tahunnya memenuhi panggilan untuk melaksanakan ibadah haji di tanah suci Mekah. Sebagai salah satu rukun Islam yang wajib dilaksanakan sekali dalam seumur hidup, perjalanan haji menjadi momen penting bagi setiap muslim yang ingin mendekatkan diri kepada Allah.

Bagi kamu yang berencana untuk berangkat haji, persiapan jauh-jauh hari sebelum keberangkatan sangatlah penting. Salah satu tahapan utama adalah mendaftarkan diri pada kementerian agama melalui daftar perkiraan berangkat haji. Nah, berikut ini adalah panduan lengkap bagi calon jamaah haji mengenai daftar perkiraan berangkat haji.

Apa itu Daftar Perkiraan Berangkat Haji?

Daftar perkiraan berangkat haji atau sering disingkat menjadi DPH adalah program pendaftaran jamaah haji yang dilakukan oleh Kementerian Agama Indonesia. Dalam DPH, calon jamaah haji akan memperoleh nomor porsi dan kuota keberangkatan serta tanggal keberangkatan.

Setelah mendaftarkan diri pada DPH, nantinya calon jamaah haji akan menjalani tahapan yang disebut dengan pembekalan haji sebelum akhirnya berangkat ke Tanah Suci.

Cara Mendaftarkan Diri pada Daftar Perkiraan Berangkat Haji

Berikut panduan untuk mendaftarkan diri pada DPH:

  1. Pastikan kamu sudah memenuhi semua persyaratan yang dibutuhkan, seperti KTP, paspor, akta lahir, dan surat nikah/apabila sudah menikah.
  2. Kunjungi kantor Kementerian Agama setempat.
  3. Informasikan kepada petugas mengenai niatmu untuk berangkat haji dan tanyakan syarat dan ketentuan yang berlaku.
  4. Isi formulir pendaftaran berangkat haji yang telah disediakan oleh petugas. Pastikan untuk mengisi formulir dengan benar dan lengkap.
  5. Serahkan dokumen persyaratan yang telah dipenuhi. Jangan lupa membawa pasphoto yang sesuai ketentuan pemerintah.
  6. Setelah semua dokumen diserahkan, kamu akan mendapatkan nomor registrasi yang menjadi bukti bahwa kamu sudah mendaftarkan diri ke DPH.
BACA JUGA:   Daftar Orang Sakit dari Indonesia Haji: Mengatasi Tantangan Kesehatan selama Ibadah Haji

Dokumen Persyaratan untuk Daftar Perkiraan Berangkat Haji

Berikut ini adalah beberapa dokumen persyaratan yang harus dipenuhi untuk mendaftarkan diri pada DPH:

  1. Identitas diri (KTP atau Kartu Keluarga).
  2. Paspor dengan masa berlaku minimal 7 bulan sebelum tanggal keberangkatan haji.
  3. Surat nikah dan akta kelahiran (jika diperlukan).
  4. Pasphoto terbaru (3×4) sebanyak 9 lembar dan 4×6 sebanyak 1 lembar.
  5. Surat keterangan sehat dari dokter dan surat keterangan bebas narkoba dari rumah sakit.

Tahapan Setelah Mendaftar pada Daftar Perkiraan Berangkat Haji

Setelah mendaftar pada DPH, kamu akan menjalani beberapa tahapan sebagai persiapan sebelum akhirnya berangkat ke Tanah Suci. Beberapa tahapan yang harus dilakukan antara lain:

  1. Pelunasan biaya haji yang terdiri dari biaya pendaftaran, buku panduan haji, asuransi kesehatan, dan biaya perawatan jamaah haji selama di Tanah Suci.
  2. Memenuhi syarat pembayaran dan pengurusan dokumen perjalanan seperti yaitu visa dan tiket pesawat.
  3. Mengikuti pembekalan haji dan persiapan fisik dan mental bagi calon jamaah haji sebelum akhirnya berangkat ke Tanah Suci.

Kesimpulan

Daftar perkiraan berangkat haji atau DPH merupakan program pendaftaran jamaah haji yang dilakukan oleh Kementerian Agama Indonesia. Bagi kamu yang berencana untuk berangkat haji, persiapan jauh-jauh hari sebelum keberangkatan sangatlah penting.

Dalam DPH, calon jamaah haji akan memperoleh nomor porsi dan kuota keberangkatan serta tanggal keberangkatan. Setelah mendaftarkan diri pada DPH, kemudian kamu harus menjalani tahapan persiapan sebelum akhirnya berangkat ke Tanah Suci.

Jangan lupa untuk memperhatikan dokumen persyaratan yang harus dipenuhi sebelum mendaftar pada DPH. Semoga panduan ini dapat membantu calon jamaah haji dalam mempersiapkan diri sebelum melaksanakan ibadah haji.