Skip to content
Home » Berapa Nisab Zakat Emas dan Jumlah Zakat Yang Harus Dikeluarkan

Berapa Nisab Zakat Emas dan Jumlah Zakat Yang Harus Dikeluarkan

Berapa Nisab Zakat Emas dan Jumlah Zakat Yang Harus Dikeluarkan

Bagi umat muslim, zakat merupakan salah satu kewajiban penting yang harus dilakukan. Zakat sendiri merupakan bagian dari rukun islam yang ke-3, selain shalat, puasa, haji, dan syahadat. Salah satu jenis zakat yang cukup terkenal adalah zakat emas. Namun, berapa nisab zakat emas dan berapa jumlah zakat yang harus dikeluarkan? Simak ulasan berikut ini.

Nisab Zakat Emas

Nisab zakat emas adalah jumlah minimum kepemilikan emas yang harus dimiliki seorang muslim agar dikenai wajib zakat. Nisab ini berbeda-beda tergantung pada harga emas yang sedang berlaku di pasar. Saat ini, nilai nisab zakat emas di Indonesia adalah sebesar 85 gram emas.

Jumlah Zakat Emas

Setelah mengetahui nisab zakat emas, selanjutnya adalah menghitung jumlah zakat yang harus dikeluarkan. Besar zakat emas yang harus dikeluarkan adalah 2,5% dari total emas yang dimiliki berdasarkan nilai saat ini. Sebagai contoh, jika seseorang memiliki 100 gram emas pada saat nilai emas Rp 800.000/gram, maka jumlah zakat yang harus dikeluarkan adalah sebagai berikut:

  • 100 gram x Rp 800.000 = Rp 80.000.000
  • 2,5% x Rp 80.000.000 = Rp 2.000.000

Dalam contoh di atas, jumlah zakat yang harus dikeluarkan adalah sebesar Rp 2.000.000.

Hal-hal Yang Perlu Diperhatikan

Ada beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam mengeluarkan zakat emas, yaitu:

  • Harga emas yang digunakan untuk menghitung nilai zakat adalah harga emas saat ini pada saat penghitungan zakat, bukan pada saat emas dibeli.
  • Zakat harus dikeluarkan jika emas telah mencapai nisab dan dimiliki selama satu tahun penuh dalam kalender hijriah.
  • Jika emas yang dimiliki tidak mencapai nisab, maka tidak dikenai zakat.
BACA JUGA:   Apa Saja Hewan Ternak yang Dapat Di Zakati?

Kesimpulan

Zakat emas merupakan salah satu jenis zakat yang harus dikeluarkan oleh umat muslim yang memenuhi kriteria tertentu. Nisab zakat emas saat ini adalah sebesar 85 gram emas, sedangkan jumlah zakat yang harus dikeluarkan adalah sebesar 2,5% dari total emas yang dimiliki berdasarkan nilai saat ini. Penting juga untuk memperhatikan hal-hal yang perlu diperhatikan dalam mengeluarkan zakat emas. Dengan mengetahui hal-hal tersebut, diharapkan umat muslim dapat menunaikan kewajiban zakat dengan baik dan benar.