Apa Hukum Gelar Haji? Kedudukan Gelar Haji dalam Pandangan Ulama, Boleh Atau Tidak? Begini Penjelasannya
Gelar Haji atau Hahah : Gelar Haji atau Hahah merujuk pada gelar yang diberikan kepada orang yang telah menunaikan ibadah haji ke Baitullah di Mekkah. Gelar ini biasanya ditambahkan di depan nama mereka, seperti Haji Ahmad atau Hahah Maryam.
Hukumnya MUBah : Pada dasarnya, tidak ada perintah atau larangan untuk menggunakan gelar haji atau hajah bagi orang yang telah menunaikan ibadah haji. Hal itu hukumnya mubah (boleh) asalkan tidak untuk riya’, takabur, atau kesombongan.
Pandangan Ulama : Pandangan ulama di kalangan para ahli fiqh beragam. Ada yang mengatakan bahwa penggunaan gelar haji atau hajah adalah mubah, namun ada juga yang mengatakan haram.
Mubah: Kebanyakan ulama mengatakan bahwa penggunaan gelar haji atau hajah adalah mubah (boleh). Ini karena tidak ada hadits yang menunjukkan bahwa penggunaan gelar ini adalah haram. Mereka yang berpendapat bahwa penggunaan gelar haji atau hajah adalah mubah juga berpendapat bahwa hal ini adalah bentuk penghormatan dan penghargaan terhadap orang yang telah menunaikan ibadah haji.
Haram: Di sisi lain, ada juga ulama yang mengatakan bahwa penggunaan gelar haji atau hajah adalah haram. Ini karena mereka menganggap bahwa penggunaan gelar ini bisa menimbulkan riya’ dan takabur. Menurut mereka, penggunaan gelar haji atau hajah hanya dapat dilakukan oleh orang yang telah menunaikan ibadah haji.
Kesimpulan: Berdasarkan pendapat para ulama, kesimpulannya adalah bahwa penggunaan gelar haji atau hajah adalah mubah. Dia hanya boleh digunakan untuk menghormati orang yang telah menunaikan ibadah haji. Namun, jika gelar ini digunakan untuk riya’ atau takabur, maka penggunaan gelar haji atau hajah adalah haram.
Pentingnya Menghormati Orang yang Telah Menunaikan Haji : Kita semua wajib untuk menghormati orang yang telah menunaikan ibadah haji. Kebanyakan ulama menyebutkan bahwa orang yang telah menunaikan ibadah haji memiliki hak istimewa di hadapan Allah. Oleh karena itu, kita wajib untuk menghormati mereka dan menghargai mereka atas ibadah haji yang mereka lakukan.
Pentingnya Menghindari Riya’ dan Takabur : Namun, di saat yang sama, kita juga harus berhati-hati agar tidak berbuat riya’ dan takabur. Kita harus menjauhi penggunaan gelar haji atau hajah untuk tujuan yang tidak baik. Kita harus mengingat bahwa ibadah haji adalah antara kita dan Allah, dan tidak ada ruang bagi riya’ atau takabur di dalamnya.
Pentingnya Menghargai Orang yang Belum Menunaikan Haji : Kita juga harus menghargai orang yang belum menunaikan ibadah haji. Seseorang yang belum menunaikan ibadah haji juga memiliki hak istimewa di hadapan Allah. Kita harus menghargai orang yang belum menunaikan ibadah haji dan tidak boleh menjadi lebih tinggi darinya.
Kesimpulan : Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa penggunaan gelar haji atau hajah adalah mubah. Hal itu boleh dilakukan untuk menghormati orang yang telah menunaikan ibadah haji. Namun, jika penggunaan gelar ini bertujuan untuk riya’ atau takabur, maka penggunaan gelar haji atau hajah adalah haram. Kita juga harus menghargai orang yang belum menunaikan ibadah haji dan tidak boleh menjadi lebih tinggi darinya.