Skip to content
Home » Siapa Yang Wajib Membayar Zakat Hasil Pertanian

Siapa Yang Wajib Membayar Zakat Hasil Pertanian

Siapa Yang Wajib Membayar Zakat Hasil Pertanian

Pengantar

Zakat adalah salah satu ibadah dalam agama Islam yang sangat penting. Zakat merupakan kewajiban bagi semua umat muslim yang sudah mampu secara materi untuk membayar sebagian dari hartanya kepada orang-orang yang membutuhkan. Salah satu jenis zakat adalah zakat hasil pertanian, yaitu zakat yang dikenakan pada hasil pertanian yang dibudidayakan oleh orang muslim.

Pengertian Zakat Hasil Pertanian

Zakat hasil pertanian adalah zakat yang dikenakan pada hasil panen dari segala jenis tanaman yang dibudidayakan oleh orang muslim. Jenis tanaman tersebut antara lain padi, jagung, kacang-kacangan, buah-buahan, sayuran, dan lain sebagainya. Besarnya zakat yang harus dikeluarkan adalah sebesar 10% dari hasil panen.

Siapa Yang Wajib Membayar Zakat Hasil Pertanian

Setiap orang muslim yang memiliki lahan pertanian dan telah memanen hasil tanaman tersebut, wajib membayar zakat hasil pertanian. Ketentuan ini berlaku baik untuk individu maupun badan hukum Islam yang mengelola lahan pertanian.

Kapan Harus Membayar Zakat Hasil Pertanian

Pembayaran zakat hasil pertanian dilakukan setelah panen. Waktu pembayaran zakat adalah pada saat panen sudah selesai dilakukan. Jumlah zakat yang harus dikeluarkan adalah 10% dari hasil panen. Jika panen belum mencapai nisab, maka zakat tidak harus dikeluarkan.

Nisab Zakat Hasil Pertanian

Nisab adalah batas minimal hasil panen yang harus dikeluarkan zakat. Jumlah nisab zakat hasil pertanian berbeda-beda pada setiap jenis tanaman dan wilayah tempat pertanian tersebut berada. Sebagai contoh, nisab zakat padi di Indonesia adalah 653 Kg. Artinya, jika panen padi kita belum mencapai 653 Kg, maka kita tidak wajib membayar zakat hasil pertanian.

BACA JUGA:   Berapa Besarnya Zakat Fitrah yang Harus Dikeluarkan Setiap Orang?

Cara Menghitung Zakat Hasil Pertanian

Zakat hasil pertanian dihitung berdasarkan jumlah hasil panen yang dicapai setelah dipotong dengan biaya produksi dan biaya lainnya. Kemudian, dari hasil yang didapat, kita mengeluarkan 10% sebagai zakat.

Contoh:

Jumlah hasil panen padi yang dicapai: 1000 Kg
Biaya produksi yang dikeluarkan: Rp. 5.000.000,-
Harga jual per Kg: Rp. 10.000,-

Maka, besarnya zakat yang harus dikeluarkan adalah:
(1000 – 5.000) x Rp. 10.000 x 10% = Rp. 450.000,-

Kesimpulan

Zakat hasil pertanian adalah kewajiban bagi setiap individu atau badan hukum Islam yang memiliki lahan pertanian dan telah memanen hasil tanaman. Pembayaran zakat dilakukan setelah panen dan besarnya zakat yang harus dikeluarkan adalah 10% dari hasil panen. Adanya nisab memastikan bahwa tak semua yang berkecukupan diwajibkan membayar zakat. Oleh karena itu, sebagai umat muslim yang taat, kita harus menghitung zakat dengan benar dan membayarnya sesuai kewajiban kita sebagai umat Islam yang baik.