Haji merupakan salah satu kewajiban bagi umat Muslim yang mampu secara finansial dan fisik untuk melaksanakannya. Hal ini didasarkan pada firman Allah SWT dalam Surat Ali-Imran ayat 97 yang menyatakan "Dan bagi orang yang sanggup melaksanakan perjalanan ke Baitullah, maka kewajiban manusia terhadap Allah adalah mengunjungi Baitullah".
Haji tidak hanya sekedar perjalanan wisata ke Mekkah, tetapi juga suatu ibadah yang penuh makna dan keberkahan. Selama melaksanakan haji, para jamaah harus mengikuti serangkaian rukun dan syarat yang telah ditetapkan. Mulai dari memakai pakaian ihram, wukuf di Arafah, melontar jumrah, hingga tawaf di Ka’bah.
Terkait dengan biaya, haji memang memerlukan pengeluaran yang tidak sedikit. Namun, Allah SWT juga telah memberikan kemudahan kepada umat-Nya yang ingin melaksanakan ibadah ini. Salah satunya adalah melalui Program Haji Khusus (PHK) yang diberikan kepada jamaah yang kurang mampu secara finansial.
Selain itu, melaksanakan ibadah haji juga memiliki manfaat yang luar biasa. Selain sebagai sarana memperoleh ampunan dosa, haji juga dapat mempererat tali silaturahmi antar sesama Muslim dari berbagai negara dan memperkukuh rasa persaudaraan.
Namun, dalam pelaksanaannya, masih banyak terjadi permasalahan seperti miskinnya pengawasan dari pihak berwenang sehingga terjadi praktik-praktik pembelian suvenir dan jual beli paket haji dengan harga yang tidak pantas. Oleh karena itu, perlu adanya tindakan tegas dari pemerintah untuk mengatasi hal-hal seperti ini agar haji bisa dilakukan dengan lancar dan sesuai syarat dan aturan yang telah ditetapkan.
Begitulah, hukum ibadah haji bagi yang mampu memang menjadi wajib bagi umat Muslim yang memiliki kemampuan secara finansial dan fisik. Selain sebagai sarana memperoleh ampunan dosa dan pahala, haji juga mempererat tali persaudaraan antara sesama Muslim dari berbagai negara. Oleh karena itu, mari kita sama-sama memperbanyak amal baik dan menjaga koneksi dengan saudara kita seiman.