Skip to content
Home » Kenapa Hamba Sahaya Tidak Berhak Menerima Zakat

Kenapa Hamba Sahaya Tidak Berhak Menerima Zakat

Kenapa Hamba Sahaya Tidak Berhak Menerima Zakat

Zakat adalah salah satu rukun Islam yang wajib dikeluarkan oleh umat Muslim yang mampu. Zakat memiliki tujuan untuk membantu dan membela golongan miskin dan dhuafa di dalam masyarakat. Namun, tidak semua orang dapat menerima zakat, bahkan hamba sahaya. Kenapa demikian?

Hamba Sahaya dan Zakat

Hamba sahaya adalah orang yang hidup dalam pembatasan dan ketergantungan pada tuannya. Dalam konteks zakat, hamba sahaya tidak berhak menerima zakat karena mereka telah mendapatkan kebutuhan hidup dari tuannya. Sebagai hamba sahaya, mereka masih memiliki kewajiban untuk membayar zakat jika mereka memiliki kekayaan yang mencukupi.

Namun, kita perlu memastikan bahwa status hamba sahaya yang dimaksud adalah hamba sahaya yang hidup dalam kondisi yang layak dan memiliki penghasilan yang mencukupi. Jika hamba sahaya hidup dalam kondisi yang sangat miskin dan tidak memiliki penghasilan yang mencukupi, maka mereka juga berhak menerima zakat.

Kriteria Penerima Zakat

Kriteria penerima zakat yang sah diatur dalam syariat Islam, yaitu mereka yang termasuk dalam golongan mustahik. Mustahik adalah orang yang miskin atau tidak mampu memenuhi kebutuhan hidupnya. Ada beberapa macam golongan mustahik yang diatur dalam Islam, antara lain:

Fakir

Fakir adalah orang yang sangat miskin dan tidak memiliki kebutuhan yang mencukupi. Mereka tidak memiliki apa-apa atau hanya memiliki sedikit harta yang berarti.

Miskin

Miskin adalah orang yang tidak mampu memenuhi kebutuhan hidupnya meskipun memiliki penghasilan tetap atau harta yang cukup.

Amil

Amil adalah mereka yang bertugas untuk mengumpulkan dan mendistribusikan zakat.

Muallaf

Muallaf adalah orang yang baru masuk Islam dan masih membutuhkan bantuan finansial untuk mendukung kebutuhan hidupnya.

BACA JUGA:   Yang Harus Diketahui Tentang Zakat Penghasilan

Riqab

Riqab adalah orang yang terikat perbudakan atau ketergantungan pada orang lain.

Gharim

Gharim adalah orang yang memiliki utang dan tidak mampu untuk membayarnya.

Fisabilillah

Fisabilillah adalah orang yang berjuang di jalan Allah untuk kepentingan umat Islam atau melakukan dakwah.

Kesimpulan

Dalam Islam, zakat tidak hanya sebagai kewajiban sosial, tapi juga sebagai bentuk ibadah. Oleh karena itu, kita harus memastikan bahwa zakat yang kita keluarkan benar-benar diberikan kepada yang berhak menerimanya, sesuai dengan syariat Islam. Hamba sahaya yang hidup dalam kondisi yang layak tidak berhak menerima zakat, tapi jika mereka hidup dalam kondisi yang sangat miskin maka mereka pun berhak menerima zakat, seperti golongan mustahik lainnya. Kita harus memahami dengan baik kriteria penerima zakat agar pembagian zakat menjadi lebih adil dan bermanfaat bagi yang membutuhkan.