Saat ini, zakat sudah menjadi suatu kewajiban bagi umat Islam di seluruh dunia, termasuk Indonesia. Zakat merupakan salah satu dari lima rukun Islam yang wajib dilaksanakan oleh setiap umat Muslim yang mampu. Zakat juga bisa dimaknai sebagai suatu bentuk sedekah atau sumbangan yang diberikan untuk membantu sesama.
Di Balikpapan, zakat juga menjadi salah satu hal yang penting. Berapa besaran zakat Balikpapan 2018? Sebelum membahas tentang besaran zakat, mari kita bahas terlebih dahulu tentang apa itu zakat.
Apa Itu Zakat?
Zakat adalah salah satu rukun Islam yang wajib dilaksanakan oleh setiap umat Muslim yang sudah memenuhi syarat-syarat tertentu. Zakat secara harfiah berarti “membersihkan” atau “menambah”.
Zakat yang diberikan dapat berupa harta, ternak, atau jenis zakat lainnya. Dalam hal ini, harta yang dimaksud adalah harta yang digunakan untuk keperluan sehari-hari, seperti uang, emas, dan perak.
Zakat juga memiliki tujuan yang sama, yaitu untuk mensucikan harta atau harta benda yang kita miliki. Tujuan lain dari zakat adalah untuk membantu sesama yang kurang mampu.
Besaran Zakat di Balikpapan
Setiap tahun, umat Muslim di Balikpapan melakukan zakat yang masing-masing besarannya berbeda-beda. Besaran zakat yang harus dikeluarkan tergantung pada harta atau kekayaan yang dimiliki oleh setiap orang.
Menurut hitung-hitungan keuangan Islam, besaran zakat di Balikpapan pada tahun 2018 adalah sebesar 2,5% dari harta kekayaan yang dimiliki. Artinya, jika seseorang mempunyai harta sebesar 1 miliar rupiah, maka ia harus membayar zakat sebesar 25 juta rupiah.
Namun, perlu diingat bahwa besaran zakat ini hanya berlaku jika harta yang dimiliki telah mencapai nishab atau batas minimal tertentu. Nishab zakat pada emas sebesar 85 gram, sedangkan untuk perak sebesar 595 gram.
Membayar Zakat di Balikpapan
Bagi umat Muslim di Balikpapan yang ingin membayar zakat, mereka dapat membayarnya melalui lembaga-lembaga zakat yang telah tersedia di Balikpapan. Beberapa lembaga zakat yang tersedia di Balikpapan antara lain Baznas Balikpapan, Dompet Dhuafa, dan Muhammadiyah.
Ada beberapa cara untuk membayar zakat, yaitu melalui transfer bank, langsung ke kantor lembaga zakat, atau melalui online. Bagi yang ingin membayar secara online, dapat melalui situs resmi masing-masing lembaga zakat atau menggunakan aplikasi pembayaran zakat yang tersedia.
Kesimpulan
Setiap umat Muslim di Balikpapan wajib membayar zakat yang sesuai dengan besaran harta yang dimilikinya. Besaran zakat di Balikpapan pada tahun 2018 adalah sebesar 2,5% dari harta kekayaan yang dimiliki. Bagi yang ingin membayar zakat dapat melakukannya melalui lembaga-lembaga zakat yang telah tersedia di Balikpapan. Dengan membayar zakat, ini bisa menjadi bentuk rasa syukur dan juga alat untuk membantu sesama yang kurang mampu.