Dalam agama Islam, zakat merupakan salah satu kewajiban yang harus dilakukan oleh setiap umat muslim yang mampu. Zakat adalah sedekah yang diberikan kepada orang-orang yang membutuhkan dari harta yang dimiliki. Sekarang pertanyaannya, berapa zakat profesional menurut Islam?
Pengertian Zakat Profesional
Zakat profesional adalah zakat yang dikeluarkan atas penghasilan atau pendapatan dari pekerjaan atau bisnis seseorang. Zakat ini wajib dikeluarkan bagi para pekerja atau pengusaha yang memiliki penghasilan di atas nisab, yaitu batas minimal penghasilan yang disyaratkan untuk membayar zakat.
Nisab Zakat Profesional
Nisab zakat profesional adalah jumlah minimal penghasilan yang harus diperoleh dalam satu tahun agar seseorang wajib mengeluarkan zakat. Nisab zakat profesional saat ini adalah sebesar 85 gram emas atau setara dengan nilai uang yang ditentukan oleh pemerintah setempat.
Besaran Zakat Profesional
Besaran zakat profesional adalah 2,5% dari total penghasilan atau pendapatan dalam satu tahun. Namun, terdapat beberapa kategori dalam zakat profesional yang memiliki besaran yang berbeda-beda.
Kategori Zakat Profesional
-
Gaji/Penghasilan Tetap
Zakat profesional untuk kategori ini adalah 2,5% dari gaji atau penghasilan tetap yang diterima dalam satu tahun. -
Bisnis
Untuk kategori ini, zakat profesional dikeluarkan atas total penghasilan dalam satu tahun dikurangi dengan biaya-biaya yang dikeluarkan untuk menjalankan bisnis. Besar zakat yang harus dikeluarkan adalah sebesar 2,5% dari sisa penghasilan setelah dikurangi biaya-biaya tersebut. -
Investasi
Zakat yang harus dikeluarkan dalam kategori ini adalah 2,5% dari total nilai investasi yang dimiliki dalam satu tahun. Jika nilai investasi mengalami kenaikan, maka zakat yang harus dikeluarkan juga semakin besar.
Menghitung Zakat Profesional
Untuk menghitung zakat profesional, ikuti langkah-langkah berikut:
- Hitung total penghasilan atau pendapatan dalam satu tahun.
- Tentukan nisab zakat profesional untuk daerah setempat.
- Jika total penghasilan atau pendapatan lebih dari nisab, kurangi dengan biaya-biaya yang dikeluarkan untuk menghasilkan penghasilan atau pendapatan tersebut.
- Hitung 2,5% dari total penghasilan atau pendapatan setelah dikurangi biaya-biaya tersebut.
Contoh perhitungan zakat profesional:
Total penghasilan dalam satu tahun = Rp100,000,000
Nisab zakat profesional = Rp50,000,000
Biaya-biaya yang dikeluarkan = Rp20,000,000
Total penghasilan setelah dikurangi biaya-biaya = Rp80,000,000
Zakat profesional yang harus dikeluarkan = Rp2,000,000
Kesimpulan
Zakat profesional harus dikeluarkan bagi pekerja atau pengusaha yang memiliki penghasilan di atas nisab. Besarnya zakat profesional adalah 2,5% dari total penghasilan atau pendapatan dalam satu tahun. Penghitungan zakat profesional harus mempertimbangkan biaya-biaya yang dikeluarkan untuk menghasilkan penghasilan atau pendapatan tersebut. Bagi umat muslim yang mampu, membayar zakat profesional merupakan salah satu kewajiban yang harus dipenuhi.