Haji adalah salah satu rukun Islam yang wajib dilakukan oleh setiap Muslim yang mampu. Di Indonesia, ada jutaan orang yang setiap tahunnya mendaftar haji, termasuk juga bagi mereka yang menjadi anak susulan. Namun, apakah daftar haji anak susulan bisa berangkat bersama dengan orang tua mereka?
Apa itu anak susulan?
Anak susulan adalah anak yang lahir setelah dua atau lebih anak dari pasangan suami istri yang sama. Dalam konteks haji, anak susulan dapat berarti anak yang tidak terdaftar dalam pendataan awal ketika orang tua mendaftar haji pertama kali.
Apakah daftar haji anak susulan bisa berangkat bersama?
Ya, daftar haji anak susulan bisa berangkat bersama dengan orang tua mereka. Namun, ada syarat-syarat yang perlu dipenuhi untuk dapat berangkat bersama. Salah satunya adalah usia. Anak susulan yang ingin berangkat haji bersama orang tua harus berusia minimal 18 tahun.
Selain itu, anak susulan yang ingin berangkat bersama juga harus terdaftar dalam sistem pengurusan haji (Siskohat). Proses pendaftaran dapat dilakukan oleh orang tua atau wali anak susulan melalui Kementrian Agama atau melalui Kelompok Bimbingan Ibadah Haji (KBIH) yang terdaftar.
Selain persyaratan administratif, anak susulan yang ingin berangkat bersama juga diwajibkan untuk memenuhi persyaratan kesehatan. Hal itu dilakukan sebagai upaya mencegah terjadinya kepanikan di tengah-tengah ibadah haji dan menjaga kesehatan dari semua jemaah haji termasuk anak susulan.
Kesimpulan
Dalam konteks haji, daftar haji anak susulan memang bisa berangkat bersama orang tua mereka. Namun, ada syarat-syarat yang harus dipenuhi, seperti usia dan harus terdaftar dalam Siskohat. Diharapkan dengan adanya artikel ini, Anda yang menjadi anak susulan dapat memahami persyaratan dan cara mendaftar haji agar bisa berangkat bersama orang tua.