Skip to content
Home ยป Mengenal Ibadah Haji Khusus Masuk UU No.13 Tahun 2008 Pasal Berapa

Mengenal Ibadah Haji Khusus Masuk UU No.13 Tahun 2008 Pasal Berapa

Mengenal Ibadah Haji Khusus Masuk UU No.13 Tahun 2008 Pasal Berapa

Ibadah haji merupakan salah satu ibadah yang memiliki keistimewaan tersendiri di dalam agama Islam. Setiap tahunnya, ribuan umat Muslim dari seluruh dunia berbondong-bondong untuk menunaikan ibadah haji ke Tanah Suci Mekah dan Madinah.

Namun, tidak semua orang bisa menunaikan ibadah haji dengan mudah. Ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi, seperti kesehatan yang memadai, memiliki biaya yang cukup, dan sebagainya. Oleh karena itu, pemerintah Indonesia telah mengeluarkan UU No.13 Tahun 2008 tentang Haji yang mengatur tentang prosedur dan persyaratan untuk menunaikan ibadah haji, termasuk ibadah haji khusus.

Definisi Ibadah Haji Khusus

Ibadah haji khusus adalah ibadah haji yang diperuntukkan bagi orang yang tidak dapat menunaikan ibadah haji secara mandiri. Misalnya, untuk orang yang mengalami keterbatasan fisik, lanjut usia, dan sebagainya.

Menurut Pasal 27 UU No.13 Tahun 2008, orang yang dapat mengajukan permohonan ibadah haji khusus adalah:

  • Orang yang mempunyai usia minimal 17 tahun dan maksimal 60 tahun pada saat pendaftaran.
  • Orang yang menderita cacat fisik.
  • Lansia atau orang yang memiliki usia lebih dari 60 tahun pada saat pendaftaran dan belum pernah menunaikan ibadah haji.
  • Orang yang menderita sakit atau cacat fisik yang memerlukan pendampingan.

Persyaratan Ibadah Haji Khusus

Untuk mengajukan permohonan ibadah haji khusus, terdapat beberapa persyaratan yang harus dipenuhi, antara lain:

Persyaratan Administrasi

  • Mengisi formulir pendaftaran haji khusus.
  • Menyiapkan dokumen-dokumen pribadi yang dibutuhkan, seperti KTP, KK, surat keterangan dokter, dan surat keterangan penghasilan.

Persyaratan Kesehatan

  • Telah melewati pemeriksaan kesehatan dan mendapatkan surat keterangan sehat dari dokter.
  • Tidak memiliki penyakit berbahaya seperti HIV, hepatitis, tuberkulosis, dan sebagainya.

Persyaratan Keuangan

  • Mampu menunjukkan bukti pembayaran biaya perjalanan haji.
  • Mengikuti program pemberangkatan haji khusus dari penyelenggara haji.
BACA JUGA:   Doa dan Ucapan Selamat untuk Tamu yang Pulang Haji: Menyambut Kembali Sang Musafir

Tahapan Pendaftaran Ibadah Haji Khusus

Tahapan pendaftaran ibadah haji khusus meliputi:

  1. Pendaftaran. Pendaftaran dibuka di kantor cabang bank atau penyelenggara haji terdekat.
  2. Seleksi. Calon jamaah haji akan dipilih melalui seleksi

yang dilakukan oleh pejabat Kementrian Agama.

  1. Pembayaran Biaya Haji. Setelah dinyatakan lolos seleksi, calon jamaah harus membayar biaya haji yang telah ditentukan atau sesuai dengan yang sudah diinformasikan oleh penyelenggara haji.
  2. Pelunasan Biaya Haji. Setelah melakukan pembayaran awal, wajib untuk melakukan pelunasan biaya haji.
  3. Pemantauan Kesehatan. Calon jamaah haji harus memantau kesehatannya dengan melakukan pemeriksaan kesehatan rutin .

Kesimpulan

Ibadah haji khusus merupakan salah satu cara yang dapat diambil bagi orang yang mengalami keterbatasan untuk menunaikan ibadah haji. Namun, tidak semua orang bisa mengajukan permohonan ibadah haji khusus. Terdapat beberapa persyaratan yang harus dipenuhi, mulai dari persyaratan administrasi, kesehatan, dan keuangan.

Dalam UU No.13 Tahun 2008 tentang Haji, telah diatur secara lengkap tentang ibadah haji, termasuk ibadah haji khusus. Hal ini bertujuan untuk memudahkan proses pendaftaran dan menjaga keamanan serta kesehatan para jamaah haji. Jadi bagi Anda yang ingin menunaikan ibadah haji khusus, pastikan untuk memenuhi semua persyaratan yang telah ditetapkan.