Zakat adalah salah satu rukun Islam yang penting dan wajib bagi setiap muslim yang mampu. Dalam hal ini, zakat harta selalu menjadi perbincangan yang hangat dan tetap menjadi topik yang relevan hingga saat ini.
Bagaimana menghitung berapa persen zakat harta yang harus dikeluarkan? Sebelum menjawab pertanyaan ini, kita perlu memahami terlebih dahulu apa yang dimaksud dengan harta yang dihitung zakatnya.
Apa yang Dimaksud dengan Harta dalam Zakat?
Harta yang dihitung zakatnya meliputi harta tunai, emas, perak, saham, properti, dan barang-barang berguna lainnya yang dimiliki oleh seorang muslim. Barang-barang tersebut harus dipunyai selama satu tahun hijriyah penuh dan mencapai nisab (batas minimum yang telah ditentukan) untuk dapat dikenakan zakat.
Berapa Persen Zakat Harta yang Wajib dikeluarkan?
Setelah memahami harta apa yang dihitung zakatnya, saatnya kita membahas mengenai berapa persen zakat harta yang harus dikeluarkan. Secara umum, zakat harta yang wajib dikeluarkan adalah 2,5% dari harta yang sudah mencapai nisab.
Misalnya, jika seseorang memiliki harta emas seberat 85 gram dan harga emas 1 gram adalah 850 ribu rupiah, maka nilai harta emas tersebut adalah sebesar 72,250,000 rupiah. Karena harta ini sudah melampaui nisab yang saat ini sebesar 85 gram emas, maka zakat yang harus dikeluarkan adalah sebesar 2,5% dari nilai harta emas tersebut, yaitu sebesar 1,806,250 rupiah.
Kapan Waktu Zakat Harta Dikeluarkan?
Zakat harta yang wajib dikeluarkan biasanya dikenakan setiap tahun pada bulan suci Ramadhan. Namun, jika seseorang ingin membayar zakatnya pada saat yang lain, maka ia dapat melakukannya setiap saat tergantung pada kebutuhannya.
Kelebihan Memberikan Zakat Harta
Memberikan zakat harta memiliki banyak kelebihan, antara lain:
-
Menjaga keberkahan dan kemudahan dalam harta yang dimiliki.
-
Meningkatkan solidaritas dan kepedulian sosial dalam masyarakat.
-
Mendapatkan pahala dari Allah SWT karena telah menunaikan kewajiban yang telah diamanahkan.
-
Membersihkan harta dari unsur-unsur haram dan memperbaiki jiwa serta karakter seseorang.
Jadi, apapun jenis harta yang kita miliki, sebagai seorang muslim yang mampu kita wajib melakukan perhitungan zakat harta sesuai dengan kewajiban agama. Dengan begitu, kita telah memenuhi hak Allah SWT dan memberikan manfaat kepada masyarakat sekitar.