Skip to content
Home » Panduan Lengkap: Daftar Haji di Mana dan Cara Mendaftar

Panduan Lengkap: Daftar Haji di Mana dan Cara Mendaftar

Haji adalah salah satu rukun Islam yang sudah menjadi kewajiban bagi umat Muslim yang mampu untuk mengerjakannya. Sebagian besar umat Muslim di seluruh dunia berbondong-bondong ke Mekkah setiap tahunnya untuk menunaikan ibadah haji.

Untuk menunaikan ibadah haji, ada beberapa langkah yang harus dilakukan, salah satunya adalah mendaftar ke Kementerian Agama untuk mendapatkan kuota haji. Namun, ada juga beberapa lembaga travel haji dan umroh yang dapat membantu dalam proses pendaftaran.

Daftar Haji di Mana?

Pertama-tama, sebagai calon jamaah haji, Anda harus mengetahui daftar haji di mana saja yang sudah ditetapkan oleh Kementerian Agama. Saat ini, terdapat 3 jenis kuota haji yang ditetapkan yakni reguler, tambahan, dan reguler plus.

Untuk kuota reguler, setiap provinsi akan diperuntukkan sebanyak 80% dari jumlah penduduk Muslim di setiap provinsi. Sedangkan kuota tambahan merupakan tambahan dari kuota reguler dengan persentase 20%, atau sekitar 10% dari jumlah kuota haji reguler. Kuota reguler plus adalah pilihan yang tersedia bagi calon jamaah haji yang ingin berangkat lebih cepat atau lebih lambat dari jadwal yang telah ditetapkan.

Untuk mendaftar haji, Anda dapat mengunjungi kantor wilayah Kementerian Agama di kota tempat Anda tinggal dan membawa persyaratan yang dibutuhkan.

Syarat dan Prosedur Mendaftar Haji

Setelah mengetahui daftar haji di mana saja yang telah ditetapkan, berikut adalah syarat dan prosedur untuk mendaftar haji:

Syarat

  1. Warga Negara Indonesia (WNI)
  2. Berusia minimal 18 tahun pada tahun saat pendaftaran
  3. Tidak sedang dalam hukuman pidana atau dalam pengawasan kepolisian
  4. Memiliki identitas diri yang masih berlaku seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  5. Mampu secara fisik dan ekonomi untuk menunaikan ibadah haji dan memastikan keamanan dan keselamatan selama tinggal di Mekkah dan Madinah
  6. Mendaftarkan diri secara langsung, tidak melalui calo atau travel haji yang tidak terdaftar
BACA JUGA:   Daftar Haji di Bank Mandiri Syariah

Prosedur

  1. Mengisi formulir pendaftaran online atau datang langsung ke kantor wilayah Kementerian Agama dengan membawa foto copy KTP, akta lahir, pas foto terbaru, dan surat keterangan sehat dari dokter
  2. Membayar biaya pendaftaran
  3. Mengikuti proses seleksi yang sudah ditentukan, yakni tes kesehatan dan tes fisik
  4. Jika dinyatakan lolos seleksi, jamaah haji akan diberikan surat panggilan untuk mengikuti pembekalan di asrama haji selama ± 21 hari sebelum keberangkatan
  5. Setelah pembekalan, jamaah haji akan dijadwalkan untuk berangkat ke Tanah Suci pada waktu yang telah ditentukan

Cara Mendaftar Haji melalui Lembaga Travel Haji

Selain mendaftar haji melalui Kementerian Agama, ada juga beberapa lembaga travel haji yang dapat membantu dalam proses pendaftaran. Beberapa lembaga tersebut antara lain:

  1. PT. Dar El Hikmah
  2. PT. Rafael Hidayat Tour and Travel
  3. PT. Arofah Tour and Travel
  4. PT. Anugerah Bangsa Tour and Travel
  5. PT. Putra Bintang Prima

Untuk mendaftar haji melalui lembaga travel haji, prosedurnya hampir sama dengan mendaftar melalui Kementerian Agama. Namun, biasanya lembaga travel haji telah menyediakan paket-paket haji yang lengkap mulai dari pendaftaran, persiapan, hingga penginapan di Mekkah dan Madinah.

Namun, Anda harus benar-benar selektif dalam memilih lembaga travel haji yang terpercaya dan terdaftar di Kementerian Agama. Pastikan lembaga tersebut memiliki pelayanan yang baik dan sesuai dengan standar yang telah ditetapkan.

Kesimpulan

Mendaftar haji adalah proses yang tidak mudah dan memerlukan persyaratan yang ketat. Namun, dengan mengetahui daftar haji di mana saja dan syarat serta prosedur mendaftarnya, diharapkan dapat membantu calon jamaah haji untuk mempersiapkan diri dengan baik.

Selain itu, Anda juga dapat memilih lembaga travel haji terpercaya yang dapat memberikan pelayanan yang baik dan memudahkan proses pendaftaran. Semoga artikel ini dapat memberikan wawasan dan informasi yang bermanfaat bagi calon jamaah haji di seluruh Indonesia.

BACA JUGA:   Turunan PP Penyelenggaraan Ibadah Haji