Skip to content
Home » Sebutkan Dasar Hukum untuk Menunaikan Ibadah Haji

Sebutkan Dasar Hukum untuk Menunaikan Ibadah Haji

Haji merupakan salah satu rukun Islam yang wajib dilaksanakan oleh setiap umat muslim yang mampu untuk melakukannya. Dalam Islam, haji memiliki dasar hukum yang sangat kuat yang harus dipenuhi oleh umat muslim yang berkeyakinan Islam.

Dasar Hukum

Dasar hukum untuk menunaikan ibadah haji dapat ditemukan dalam Al-Quran Surat Ali Imran ayat 97 yang berbunyi:

وَلِلَّهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ مَنْ سَتَّعَهُ إِلَيْهِ سَبِيلًا

Artinya: "Haji ke Baitullah adalah kewajiban manusia terhadap Allah bagi orang yang mampu mengadakan perjalanan ke sana."

Dalam hadits yang diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim, terdapat penjelasan yang lebih lengkap tentang dasar hukum pelaksanaan ibadah haji. Nabi Muhammad SAW pernah bersabda:

أذِنَّ اللَّهُ لِمَنْ حَجَّ الْبَيْتَ وَأدَّى رَكْعَتَيْهِ الْكُبرَى فَرَجَعَ كَيَوْمِ وَلَدَتْهُ أُمُّه

Artinya: "Allah menetapkan haji ke Baitullah sebagai kewajiban bagi siapa saja yang mampu. Siapa yang menjalankan ibadah haji dan melaksanakan shalat di sana, maka ia akan kembali seperti pada saat ia dilahirkan oleh ibunya."

Syarat-Syarat dalam Menunaikan Ibadah Haji

Selain dasar hukum yang harus dipenuhi, ada juga syarat-syarat yang harus dipenuhi dalam menunaikan ibadah haji, yaitu:

  1. Islam: Peserta haji harus memeluk agama Islam.

  2. Akal Sehat: Peserta haji harus sehat jasmani dan rohani serta memiliki kemampuan akal untuk memahami hukum haji dan melakukan ibadah dengan benar.

  3. Baligh: Peserta haji harus sudah mencapai usia dewasa dan memasuki masa pubertas.

  4. Merdeka: Peserta haji harus merdeka dan tidak dalam keadaan terikat oleh perbudakan atau perwalian.

  5. Mampu: Peserta haji harus mampu secara finansial dan fisik untuk menunaikan ibadah haji.

Kesimpulan

Secara garis besar, dasar hukum untuk menunaikan ibadah haji terdapat dalam Al-Quran dan hadits. Selain itu, ada juga syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh peserta haji agar pelaksanaan ibadahnya menjadi sah dan diterima oleh Allah SWT. Semoga tulisan ini bermanfaat bagi kita semua yang ingin menunaikan ibadah haji dengan benar dan sesuai dengan syariat Islam.

BACA JUGA:   Hukum Daftar Haji Lewat Pegadaian