Skip to content
Home » Yang Berhak Menerima Zakat: Siapa Saja Golongan atau Asnaf Yang Berhak Mendapat Zakat?

Yang Berhak Menerima Zakat: Siapa Saja Golongan atau Asnaf Yang Berhak Mendapat Zakat?

Yang Berhak Menerima Zakat: Siapa Saja Golongan atau Asnaf Yang Berhak Mendapat Zakat?

Zakat merupakan kewajiban yang harus dipenuhi oleh setiap umat Islam yang sudah memenuhi syarat-syarat tertentu. Setiap umat Islam yang memiliki harta yang mencapai nisab (sejumlah tertentu) selama satu tahun hijriyah harus membayar zakat. Zakat sendiri merupakan sebagian harta yang wajib dikeluarkan oleh setiap orang Islam yang mampu untuk diberikan kepada golongan-golongan atau asnaf yang berhak menerima zakat.

Pengertian Golongan atau Asnaf Yang Berhak Menerima Zakat

Sebelum membahas lebih jauh mengenai golongan atau asnaf yang berhak menerima zakat, kita harus memahami pengertian dari zakat itu sendiri. Zakat memiliki makna yang luas, namun dapat dijelaskan secara singkat sebagai kewajiban setiap umat Islam untuk membagikan sebagian harta yang dimilikinya kepada orang-orang yang membutuhkan.

Golongan atau asnaf yang berhak menerima zakat dibagi menjadi delapan kategori, yaitu

  1. Fakir – yaitu kelompok yang sangat membutuhkan dan tidak mempunyai harta apapun.
  2. Miskin – yaitu golongan yang memiliki harta namun tidak mencukupi kebutuhan hidupnya.
  3. Amil – yaitu pihak yang bertugas untuk mengumpulkan zakat dan menyalurkannya kepada yang berhak.
  4. Mu’allaf – yaitu golongan yang baru masuk Islam dan memerlukan bantuan perekat dalam masyarakat Islam.
  5. Riqab – yaitu golongan yang membutuhkan biaya untuk memerdekakan dirinya dari perbudakan atau tekanan.
  6. Gharimin – yaitu golongan yang memiliki hutang dan tidak dapat membayar hutangnya.
  7. Fisabilillah – yaitu golongan yang memerlukan bantuan dalam perjuangan dakwah Islam.
  8. Ibnus sabil – yaitu golongan yang sedang melakukan perjalanan jauh dan kehabisan biaya.

Kesimpulan

Dari penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa memberikan zakat merupakan kewajiban yang harus dipenuhi oleh setiap umat Islam yang mampu. Golongan atau asnaf yang berhak menerima zakat sendiri terdiri dari delapan kategori, yaitu fakir, miskin, amil, mu’allaf, riqab, gharimin, fisabilillah, dan ibnus sabil.

BACA JUGA:   Bagaimana Menguji Teknologi Menggunakan Technology Acceptance Model e-Zakat

Jangan lupa untuk selalu memastikan bahwa zakat yang diberikan tepat sasaran dan benar-benar disalurkan kepada golongan atau asnaf yang berhak menerimanya. Semoga artikel ini dapat bermanfaat dan memberikan pemahaman yang lebih jelas mengenai golongan atau asnaf yang berhak menerima zakat.