Zakat adalah salah satu rukun Islam yang wajib diberikan oleh orang yang mampu. Zakat merupakan salah satu bentuk ibadah yang memiliki sifat sosial dan kemanusiaan, yang harus dilakukan oleh umat Islam untuk membantu sesama yang membutuhkan. Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh seseorang untuk menjadi orang yang wajib zakat.
Yang Termasuk Dari Syarat-Syarat Orang yang Wajib Zakat adalah
- Muslim
Seseorang yang mampu memberikan zakat harus beragama Islam. Hal ini ditegaskan dalam Al-Quran bahwa zakat hanyalah untuk orang-orang yang beriman kepada Allah SWT dan hari akhirat.
- Berakal
Selain beragama Islam, seseorang yang wajib zakat harus berakal. Artinya, ia memiliki kemampuan untuk membedakan yang halal dan yang haram, dan memiliki kemampuan untuk memutuskan apakah ia harus membayar zakat atau tidak.
- Memiliki harta yang mencapai nishab
Nishab adalah jumlah batas minimal harta yang harus dimiliki seorang muslim untuk menjadi orang yang wajib zakat. Nishab zakat uang yaitu 85 gram emas atau sebesar Rp. 7.500.000,- atau harta setara dengan itu dalam bentuk lain seperti emas, perak atau barang berharga lainnya. Jika jumlah hartanya belum mencapai nishab, maka ia tidak wajib membayar zakat.
- Mencapai waktu haul
Haul adalah waktu minimal untuk orang yang memiliki harta mencapai nishab agar dikenai zakat. Waktu tersebut sejak harta mencapai nishab hingga satu tahun kemudian. Setelah mencapai waktu haul, maka seseorang harus membayar zakat.
- Tidak terhalang harta yang dimilikinya
Seseorang yang memiliki harta yang bisa digunakan untuk membayar zakat, harus mempergunakan hartanya sesuai dengan kebutuhan. Tidak boleh terdapat halangan harta yang dimilikinya, yang menyebabkan ia tidak bisa membayar zakat.
Penutup
Itulah beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh seseorang agar menjadi orang yang wajib zakat. Dengan membayar zakat, umat muslim bisa menjadi lebih dekat dengan Allah SWT dan membantu sesama yang membutuhkan. Jadi, mari kita saling berbagi dan membantu sesama melalui zakat.