Skip to content
Home » Berapa Batas Zakat Perdagangan?

Berapa Batas Zakat Perdagangan?

Berapa Batas Zakat Perdagangan?

Zakat perdagangan merupakan kewajiban bagi setiap pelaku usaha yang bergerak di bidang perdagangan. Zakat perdagangan adalah zakat yang dikeluarkan atas harta kekayaan berupa barang dagangan yang dimiliki oleh seorang pelaku usaha. Oleh karena itu, zakat perdagangan sangat penting untuk dilakukan sebagai bentuk ketaatan kepada Allah SWT.

Namun, banyak pelaku usaha yang bingung dan tidak tahu berapa batas zakat perdagangan yang harus dikeluarkan. Berapa batas zakat perdagangan yang harus dikeluarkan dan bagaimana cara menghitungnya? Simak penjelasan di bawah ini.

Batas Zakat Perdagangan

Batas zakat perdagangan adalah jumlah kekayaan yang dimiliki oleh seorang pelaku usaha dalam satu tahun. Jika jumlah kekayaan yang dimiliki mencapai nisab, maka pelaku usaha wajib mengeluarkan zakat perdagangan.

Nisab zakat perdagangan ditetapkan sebesar 85 gram emas atau setara dengan jumlah uang 595 ribu rupiah. Jika jumlah kekayaan yang dimiliki dalam satu tahun mencapai nilai nisab tersebut, maka pelaku usaha wajib mengeluarkan zakat perdagangan sebesar 2,5 persen dari nilai kekayaannya.

Cara Menghitung Zakat Perdagangan

Cara menghitung zakat perdagangan sangat mudah. Hal yang perlu dilakukan adalah menghitung jumlah kekayaan yang dimiliki dalam satu tahun, kemudian mengalikan dengan 2,5 persen.

Misalnya, jika seorang pelaku usaha memiliki kekayaan berupa barang dagangan senilai 100 juta rupiah dalam satu tahun, maka zakat perdagangan yang harus dikeluarkan adalah sebesar 2,5 juta rupiah (100 juta x 2,5%).

Penting untuk diingat bahwa jumlah kekayaan yang dimiliki harus dihitung dengan cermat dan akurat. Termasuk di dalamnya adalah menghitung semua aset dan hutang yang dimiliki dalam satu tahun.

Kesimpulan

Zakat perdagangan merupakan bentuk ketaatan kepada Allah SWT bagi setiap pelaku usaha. Batas zakat perdagangan adalah jumlah kekayaan yang dimiliki dalam satu tahun yang mencapai nilai nisab. Pelaku usaha wajib mengeluarkan zakat perdagangan sebesar 2,5 persen dari nilai kekayaannya jika jumlah kekayaan tersebut sudah melewati nilai nisab.

BACA JUGA:   Apa Benar Presiden Jokowi Mewajibkan Potong Gaji untuk Zakat?

Menghitung zakat perdagangan sangat mudah, hanya perlu menghitung jumlah kekayaan yang dimiliki dalam satu tahun, lalu mengalikan dengan 2,5 persen. Namun, pastikan perhitungannya dilakukan dengan cermat dan akurat untuk menghindari kesalahan perhitungan.

Jangan lupa untuk selalu mengeluarkan zakat perdagangan sebagai bentuk ketaatan kepada Allah SWT dan sebagai wujud kepedulian kepada sesama. Semoga artikel ini bermanfaat untuk Anda.