Setiap umat Islam yang mampu secara finansial dan fisik diharapkan melakukan ibadah haji sekali seumur hidup. Persyaratan untuk mendaftar ke Kementerian Agama (Kemenag) adalah sebagai berikut:
1. Memiliki Akun Sistem Informasi Haji Terpadu (SISPADU)
Untuk mendaftar haji, Anda harus terlebih dahulu membuat akun di sistem informasi haji terpadu (SISPADU). Akun tersebut nantinya digunakan untuk mengakses berbagai informasi terkait proses pendaftaran haji.
2. Membayar Biaya Pendaftaran Haji
Biaya pendaftaran haji dibayarkan melalui bank yang telah ditunjuk oleh Kemenag. Pendaftar harus membayar biaya sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan, yang biasanya dibuat berdasarkan kelompok/kloter. Pastikan untuk membayar tepat waktu dan tidak melebihi batas waktu yang ditentukan.
3. Membuat Surat Pernyataan
Setelah membayar biaya pendaftaran, Anda harus membuat surat pernyataan yang biasanya merupakan persyaratan untuk pendaftaran haji. Surat tersebut diisi dengan data-data pribadi calon jamaah yang meliputi nama, tanggal lahir, nomor paspor, dan data keluarga lainnya. Surat pernyataan ini biasanya dibuat di kantor pelaksanaan haji dan umroh (KBIHU) yang sudah ditunjuk oleh Kemenag.
4. Mengikuti Proses Pendaftaran secara Online
Proses pendaftaran keberangkatan haji secara online dilakukan oleh Kemenag. Calon jamaah harus mengikuti proses pendaftaran dari mulai tahap pengisian formulir hingga tahap verifikasi data. Tahap terakhir tersebut sekaligus menjadi pengumuman apakah calon jamaah sudah terdaftar atau belum.
5. Mencetak Bukti Pendaftaran
Setelah mengikuti proses pendaftaran secara online, calon jamaah harus mencetak bukti pendaftaran yang nantinya digunakan sebagai bukti bahwa Anda sudah terdaftar untuk berangkat haji.
6. Vaksinasi COVID-19
Salah satu persyaratan daftar haji ke Kemenag yang harus dipenuhi adalah melakukan vaksinasi COVID-19 minimal dua dosis. Hal ini bertujuan untuk menekan risiko penyebaran virus saat berada di tanah suci. Pastikan untuk mengikuti jadwal vaksinasi yang ditentukan dan membawa bukti sertifikat vaksinasi dalam pendaftaran haji.
7. Memiliki Kesehatan yang Prima
Calon jamaah harus memenuhi persyaratan kesehatan tertentu, seperti tidak memiliki penyakit menular dan kondisi kesehatan yang memadai untuk melakukan perjalanan jauh. Hal ini bertujuan untuk meminimalkan risiko terinfeksi penyakit selama berada di tanah suci. Calon jamaah juga harus melengkapi surat keterangan sehat dari dokter pribadi atau fasilitas kesehatan terdekat.
Dengan memenuhi persyaratan daftar haji ke Kemenag, calon jamaah diharapkan dapat melaksanakan ibadah haji secara lancar dan berkualitas. Jangan lupa untuk selalu memeriksa informasi terkini di situs resmi Kemenag terkait persyaratan dan aturan perjalanan saat berada di tanah suci. Selamat melaksanakan ibadah haji!