Sebagai seorang muslim, ibadah haji merupakan salah satu rukun Islam yang wajib dilaksanakan. Setiap tahun, jutaan umat muslim dari seluruh dunia berkumpul di kota suci Makkah untuk melaksanakan ibadah haji. Namun, tidak semua orang dapat melaksanakan ibadah haji setiap tahunnya. Salah satu syarat yang harus dipenuhi adalah tahun mulai melakukan ibadah haji.
Menurut ajaran Islam, umat muslim yang sudah mampu baik secara finansial maupun fisik untuk melaksanakan ibadah haji, diwajibkan untuk melakukannya sekali seumur hidup. Namun, tahun mulai melakukan ibadah haji tidak sama untuk setiap orang. Berikut ini adalah penjelasan mengenai tahun mulai disyaratkan ibadah haji.
Tahun Mulai Disyaratkan Ibadah Haji Bagi Orang Muslim
Menurut ajaran Islam, tahun mulai disyaratkan ibadah haji bagi orang muslim adalah setelah mencapai usia bulan Ramadhan ke-9 pada tahun hijriyah yang sama dengan tahun kelahirannya. Sebagai contoh, seseorang yang lahir pada tahun 1980 dan mencapai usia bulan Ramadhan ke-9 pada tahun 2018, maka tahun mulai disyaratkan ibadah haji bagi orang tersebut adalah pada tahun 2018.
Tahun Mulai Disyaratkan Ibadah Haji Bagi Wanita Hamil atau Menyusui
Bagi wanita hamil atau menyusui, tahun mulai disyaratkan ibadah haji adalah setelah kondisinya memungkinkan untuk melakukan perjalanan yang cukup jauh dan menempuh perjalanan yang berat, serta tidak membahayakan ibu atau bayinya. Sebaiknya, seorang ibu tidak melakukan perjalanan haji jika kondisinya tidak memungkinkan.
Tahun Mulai Disyaratkan Ibadah Haji Bagi Orang yang Tidak Mampu Fisik atau Finansial
Bagi orang yang tidak mampu fisik atau finansial untuk melaksanakan ibadah haji, tidak ada tahun khusus yang disyaratkan untuk melaksanakan ibadah haji. Namun, setiap orang yang mampu fisik dan finansial diwajibkan untuk melaksanakan ibadah haji ini setidaknya sekali seumur hidup.