Skip to content
Home » Ibadah Haji dengan Berhutang: Apakah Benar-benar Diperbolehkan dalam Islam?

Ibadah Haji dengan Berhutang: Apakah Benar-benar Diperbolehkan dalam Islam?

Ibadah Haji dengan Berhutang: Apakah Benar-benar Diperbolehkan dalam Islam?

Apabila Anda adalah seorang muslim yang hendak melaksanakan ibadah haji, maka Anda pasti sudah mengetahui bahwa menunaikan rukun Islam kelima ini membutuhkan biaya yang lumayan besar. Dari mulai biaya transportasi, akomodasi, makan, hingga biaya katering di Makkah dan Madinah, semuanya tentu memerlukan biaya yang tak sedikit. Namun, apakah dalam Islam, seorang muslim diperbolehkan untuk berhutang guna mewujudkan niatnya menunaikan ibadah haji?

Pertanyaan mengenai boleh atau tidaknya berhutang untuk ibadah haji memang tak jarang diucapkan oleh muslim, khususnya yang hendak pergi menunaikan ibadah haji untuk pertama kali. Ya, tentu saja, berhutang untuk menunaikan ibadah haji tidaklah salah, selama Anda tetap mengetahui batas-batas dan konsekuensi yang mungkin terjadi.

Konteks Berhutang Dalam Islam

Sebagai umat muslim, kita tentu saja tak asing lagi dengan aturan-aturan mengenai masalah hutang dan piutang dalam Islam. Sebagaimana disebutkan dalam Al-Qur’an, “Hendaklah orang-orang yang menzalimi menghadapi apa yang mereka zalimi. Demikian itu lebih baik bagi mereka dan Allah menyukai orang-orang yang berbuat kebaikan” (QS al-Baqarah: 194). Dalam konteks ini, bahkan kita diwajibkan untuk membayar hutang sebelum melakukan perjalanan ke luar negeri. Selain itu, konsep berhutang dalam Islam didasarkan pada konsep gadai, di mana uang yang dipinjamkan dibayarkan kembali dengan bunga yang ditetapkan.

Berhutang untuk Melaksanakan Ibadah Haji

Namun, apabila kita melihat prinsip ibadah haji dalam Islam, maka ibadah ini sendiri sudah tak diragukan lagi memiliki nilai yang sangat mulia di mata Allah SWT. Ibadah haji adalah salah satu rukun Islam yang harus dipenuhi oleh setiap muslim yang mampu. Oleh karena itu, bagi mereka yang tak memiliki dana yang mencukupi untuk menunaikan ibadah haji, maka berhutang memang bisa dijadikan pilihan yang harus dipertimbangkan.

BACA JUGA:   Mengenal Durasi Dan Tahapan Naik Haji 2022: Berapa Lama Kita Akan Berada Di Tanah Suci?

Namun, tentu saja, kita tak bisa serta-merta berhutang dan sembrono dalam meminjam uang demi menunaikan ibadah haji. Pertama-tama, kita harus memastikan bahwa hutang yang kita ambil tersebut memang benar-benar diperlukan dan urgen. Sebaiknya, jangan sekali-kali mengambil hutang untuk membeli barang-barang mewah lainnya. Selain itu, hendaknya kita juga mempertimbangkan kemampuan dalam membayar hutang tersebut di kemudian hari.

Solusi-solusi Alternatif

Tentu saja, berhutang bukanlah satu-satunya solusi bagi umat muslim yang ingin berangkat menunaikan ibadah haji. Ada beberapa alternatif lain yang bisa dipertimbangkan diantaranya ialah menabung atau mempersiapkan dana jauh-jauh hari sebelum memutuskan untuk menunaikan ibadah haji. Selain itu, ada juga program Tabung Haji yang ditawarkan oleh pemerintah, di mana kita bisa menabung secara teratur setiap bulannya guna mempersiapkan diri untuk beribadah haji.

Namun, jika tetap berhutang adalah satu-satunya solusi, maka sebaiknya kita memastikan bahwa hutang tersebut diambil pada rentang waktu yan tepat, misalnya ketika sedang berlangsung program potongan harga atau program cicilan tanpa bunga. Tentu saja, perhatikan juga konsekuensi-konsekuensi yang mungkin terjadi apabila terjadi keterlambatan membayar hutang atau kesulitan dalam membayarnya di kemudian hari.

Kesimpulan

Kesimpulannya, berhutang untuk menunaikan ibadah haji diperbolehkan dalam Islam, asalkan Anda tahu batas-batasnya dan berusaha untuk membayar hutang tersebut tepat waktu. Namun, sebaiknya Anda jangan mengambil hutang yang berlebihan atau sembrono dalam meminjam uang demi menunaikan ibadah haji. Ada beberapa alternatif lain seperti menabung atau mempersiapkan dana jauh-jauh hari sebelum menunaikan ibadah haji yang bisa dipertimbangkan. Sebisa mungkin, pastikan bahwa Anda menunaikan ibadah haji dengan cara yang halal dan sesuai dengan syariat Islam.