Skip to content
Home » Bagaimana Hukumnya Kalau Diambil Uang Zakatnya Orang?

Bagaimana Hukumnya Kalau Diambil Uang Zakatnya Orang?

Bagaimana Hukumnya Kalau Diambil Uang Zakatnya Orang?

Apakah boleh mengambil uang zakat yang telah diberikan kepada orang lain? Apakah tidak ada akibat hukumnya?

Dalam Islam, zakat adalah salah satu dari lima rukun Islam dan wajib bagi setiap muslim yang mampu untuk memenuhi kewajibannya. Zakat yang diberikan akan digunakan untuk membantu memperbaiki kondisi mereka yang kurang mampu dari sisi ekonomi.

Namun, bagaimana jika seseorang ingin mengambil uang zakat yang telah diberikan kepada orang lain? Apakah itu boleh dilakukan?

Menurut beberapa ulama, mengambil uang zakat yang telah diberikan orang lain tidak dibenarkan oleh hukum Islam. Hal ini dikarenakan zakat merupakan hak orang yang membutuhkan dan tidak boleh diambil oleh orang lain tanpa seizinnya. Dalam Al-Quran, Allah SWT menjelaskan bahwa zakat ini adalah harta orang yang diberikan untuk orang-orang yang membutuhkan.

Dalam Surah Al-Baqarah ayat 177, Allah SWT berfirman:

"Bukanlah (termasuk) taqwa itu menghadapkan muka ke arah timur dan barat, tetapi benar-benar taqwa itu ialah beriman kepada Allah, hari kemudian, malaikat-malaikat, kitab-kitab, nabi-nabi dan memberikan harta yang dicintainya kepada kerabatnya, anak-anak yatim, orang-orang miskin, musafir (yang kekurangan) dan orang-orang yang meminta-minta; dan (memerdekakan) hamba sahaya, mendirikan shalat dan menunaikan zakat; dan orang-orang yang menepati janjinya apabila ia berjanji, dan orang-orang yang sabar dalam kesempitan dan penderitaan dan dalam peperangan. Mereka itulah yang benar (imannya); dan mereka itulah orang-orang yang bertakwa."

Dalam hadist, Rasulullah SAW juga pernah bersabda:

"Zakat adalah harta orang kaya yang diberikan kepada orang yang membutuhkan darinya."

Dari beberapa penjelasan di atas, jelas bahwa mengambil uang zakat orang lain tidak dibenarkan dalam Islam. Namun, jika ada keperluan mendesak yang memaksa seseorang untuk mengambil uang zakat orang lain, seperti membayar hutang yang sangat mendesak, maka ada beberapa hal yang harus diperhatikan.

BACA JUGA:   Yang Wajib Berzakat Fitrah

Pertama, orang yang ingin mengambil uang zakat orang lain harus meminta izin dari orang yang diberikan zakat tersebut. Jika orang tersebut memberikan izin, maka baru sah-sah saja untuk mengambil uang tersebut.

Kedua, jika seseorang merasa tidak enak hati untuk meminta izin langsung, maka sebaiknya dia menghubungi lembaga zakat atau pihak yang menyalurkan zakat tersebut untuk meminta informasi dan persetujuan.

Ketiga, jika tidak ada cara lain untuk mendapatkan uang yang dibutuhkan tersebut, maka seseorang bisa mengambil uang zakat tersebut dengan diiringi dengan niat yang baik dan doa kepada Allah SWT agar urusan tersebut diampuni.

Dalam Islam, memperoleh harta dengan jalan yang tidak halal atau dengan merampas hak orang lain adalah dilarang. Oleh karena itu, sebaiknya kita selalu berusaha untuk berbuat baik dan memperoleh harta dengan jalan yang halal.