Skip to content
Home » Bagaimana Cara Mengeluarkan Zakat Perdagangan Brainly

Bagaimana Cara Mengeluarkan Zakat Perdagangan Brainly

Bagaimana Cara Mengeluarkan Zakat Perdagangan Brainly

Zakat perdagangan adalah salah satu jenis zakat yang dikeluarkan oleh para pedagang yang memiliki modal usaha. Zakat perdagangan sangat penting karena dapat meningkatkan kesejahteraan para mustahik.

Namun, banyak dari kita yang masih bertanya-tanya tentang bagaimana cara mengeluarkan zakat perdagangan brainly. Berikut ini adalah beberapa langkah yang bisa kamu ikuti:

1. Tentukan Nisab

Hal pertama yang harus kamu lakukan adalah menentukan nisab zakat perdagangan. Nisab adalah jumlah minimal kekayaan yang harus dipenuhi agar seseorang wajib mengeluarkan zakat.

Untuk zakat perdagangan, nisabnya adalah sebesar 85 gram emas atau sebesar Rp. 7.500.000,-. Jadi, jika modal usaha kamu mencapai jumlah tersebut, maka kamu harus membayar zakat perdagangan.

2. Hitung Jumlah Modal

Setelah menentukan nisab, langkah selanjutnya adalah menghitung jumlah modal yang dimiliki dengan cara mengurangi jumlah utang dari jumlah aset yang dimiliki.

Jika jumlah modal yang dimiliki melebihi nisab, maka kamu harus membayar zakat sebesar 2,5% dari jumlah modal tersebut.

3. Pilih Waktu Pengeluaran Zakat

Pengeluaran zakat perdagangan dapat dilakukan pada saat modal usaha mencapai nisab dan telah berjalan selama satu tahun hijriyah. Namun, jika kamu ingin membayar zakat secara berkala, maka kamu bisa melakukan pembayaran setiap bulannya.

4. Laporkan dan Bayar Zakat

Setelah menghitung jumlah modal dan menentukan waktu pengeluaran zakat, kamu bisa melaporkan dan membayar zakat perdagangan ke lembaga yang bersangkutan seperti lembaga zakat atau Badan Amil Zakat (BAZ).

Kesimpulan

Itulah beberapa langkah yang bisa kamu ikuti untuk mengeluarkan zakat perdagangan brainly. Setiap muslim diwajibkan untuk mengeluarkan zakat, termasuk zakat perdagangan. Dengan mengeluarkan zakat, kita dapat membantu meningkatkan kesejahteraan para mustahik dan juga membersihkan harta kita dari sifat kikir.

BACA JUGA:   Batas Nisab Pengeluaran Harta Zakat