Bagaimana Cara Menarik Uang Haji?
Uang Haji adalah uang yang diberikan kepada orang yang melaksanakan ibadah haji. Uang haji diberikan kepada jamaah haji yang menjalankan perjalanan haji dan menjalankan ibadah haji dengan baik. Uang haji biasanya diberikan oleh pemerintah dan dapat digunakan untuk membayar biaya haji dan biaya perjalanan.
Menarik Uang Haji adalah proses untuk menarik uang haji yang telah dibayarkan oleh pemerintah. Proses ini dapat dilakukan oleh jamaah haji yang telah melunasi BIPH (Biaya Penggunaan Ibadah Haji) dan telah menyelesaikan perjalanan haji.
Cara Menarik Uang Haji
Pertama, Jamaah Haji Jamaah haji mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan Bipih secara tertulis kepada Kepala Kankemenag Kab/Kota.dengan menyertakan:
- Bukti asli setoran lunas Bipih dari Bank Penerima Setoran (BPS).
- Fotokopi buku tabungan (perlihatkan aslinya).
- Fotokopi e-KTP (perlihatkan aslinya).
Kemudian, jamaah haji harus menunggu verifikasi dari Kepala Kankemenag Kab/Kota. Setelah verifikasi selesai, jamaah haji akan menerima informasi tentang jumlah uang pengembalian BIPH (Biaya Penggunaan Ibadah Haji) yang diterima.
Kedua, Bank Penerima Setoran Setelah jamaah haji menerima informasi tersebut, jamaah haji harus mengirimkan permintaan pengembalian ke Bank Penerima Setoran (BPS). Permintaan tersebut harus disertai dengan bukti setoran BIPH yang diterima.
Setelah permintaan pengembalian diterima oleh Bank Penerima Setoran (BPS), Bank Penerima Setoran (BPS) akan memverifikasi kembali bukti setoran BIPH yang diterima. Jika bukti setoran BIPH telah diverifikasi, Bank Penerima Setoran (BPS) akan mengirimkan uang pengembalian BIPH ke rekening bank jamaah haji.
Ketiga, Kementerian Agama Setelah Bank Penerima Setoran (BPS) mengirimkan uang pengembalian BIPH ke rekening bank jamaah haji, Kementerian Agama akan mengirimkan laporan pengembalian BIPH kepada jamaah haji. Laporan tersebut berisi informasi mengenai jumlah uang yang telah dikembalikan kepada jamaah haji.
Kesimpulan
Untuk menarik uang haji, jamaah haji harus mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan BIPH secara tertulis kepada Kepala Kankemenag Kab/Kota. Kemudian, jamaah haji harus menunggu verifikasi dari Kepala Kankemenag Kab/Kota. Setelah verifikasi selesai, jamaah haji akan menerima informasi tentang jumlah uang pengembalian BIPH yang diterima. Setelah itu, jamaah haji harus mengirimkan permintaan pengembalian ke Bank Penerima Setoran (BPS). Setelah Bank Penerima Setoran (BPS) mengirimkan uang pengembalian BIPH ke rekening bank jamaah haji, Kementerian Agama akan mengirimkan laporan pengembalian BIPH kepada jamaah haji.
Untuk memudahkan proses pengembalian uang haji, jamaah haji disarankan untuk mengikuti prosedur yang ditetapkan oleh Kementerian Agama. Dengan demikian, jamaah haji dapat dengan cepat dan mudah menarik uang haji yang telah dibayarkan oleh pemerintah.