Dalam agama Islam, zakat merupakan salah satu rukun Islam yang sangat penting. Zakat diberikan oleh umat Muslim yang mampu untuk membantu mereka yang kurang mampu. Zakat sendiri berarti memberikan sebagian dari harta yang dimiliki secara wajib untuk dilakukan pada golongan yang berhak menerimanya. Di Indonesia, pengelolaan zakat diatur dalam undang-undang nomor 23 tahun 2011.
Pengertian Zakat
Sebelum membahas lebih lanjut tentang pengaturan zakat di Indonesia, sebaiknya kita memahami terlebih dahulu pengertian dari zakat itu sendiri. Zakat adalah sebagian dari harta yang harus dikeluarkan oleh umat Islam yang telah memenuhi syarat-syarat tertentu dan digunakan sebagai bentuk ibadah kepada Allah SWT. Zakat bukanlah sama dengan sedekah, karena zakat mempunyai persentase tertentu dan diatur dalam Islam.
Aturan Pengelolaan Zakat di Indonesia
Di Indonesia, pengelolaan zakat diatur dalam Undang-undang Nomor 23 tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat. Undang-undang tersebut mengatur segala hal yang berkaitan dengan pengumpulan, penyaluran, dan pengawasan terhadap zakat. Penyelenggaraan zakat diatur oleh Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS), dengan jaringan yang telah tersebar di seluruh Indonesia.
Pengaturan zakat di Indonesia sebenarnya bukan hanya masuk dalam ranah hukum, namun juga menjadi bagian dari kebijakan negara. Karena zakat menjadi salah satu bentuk pengentasan kemiskinan, maka zakat juga diatur dalam Undang-undang Nomor 13 Tahun 2010 tentang Perlindungan Hak-hak Sosial Ekonomi.
BAZNAS sendiri dikukuhkan sebagai badan nasional pengelolaan zakat untuk membantu program program pemerintah dalam mengentaskan kemiskinan. Selain itu, BAZNAS juga melakukan sosialisasi dan edukasi mengenai pentingnya zakat sehingga masyarakat semakin memahami dan tergerak untuk berzakat.
Proses Pengumpulan Zakat
Sesuai dengan undang-undang yang berlaku di Indonesia, pengumpulan zakat dilakukan dengan berbagai cara. Pertama, yaitu dengan mengadakan pengumpulan zakat secara langsung dari masyarakat. Kedua, melalui zakat melalui bank, dimana bank-bank yang telah bekerja sama dengan BAZNAS akan menyalurkan dana zakat tersebut kepada BAZNAS.
Ketiga, BAZNAS juga melakukan pengumpulan zakat dari para pejabat negara baik di tingkat pusat maupun daerah. Terakhir, zakat online menjadi salah satu alternatif untuk melakukan pengumpulan zakat secara mudah dan praktis.
Penyaluran Zakat
Setelah dikumpulkan, dana zakat tersebut kemudian disalurkan kepada fakir miskin, orang yang tidak mampu, mustahik, dan sejumlah golongan lainnya yang berhak menerima zakat sesuai dengan aturan yang berlaku di Indonesia.
Pengelolaan zakat yang dilakukan oleh BAZNAS harus dilakukan dengan sebaik-baiknya dan memperhatikan persentase yang telah ditetapkan. Hal ini untuk memastikan bahwa zakat tersalurkan dengan tepat sasaran dan tidak disalahgunakan.
Kesimpulan
Pengelolaan zakat di Indonesia sangatlah penting karena zakat menjadi salah satu bentuk ibadah bagi umat Islam dan juga merupakan salah satu bentuk pengentasan kemiskinan. Dengan adanya Undang-undang Nomor 23 tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat, pengumpulan, penyaluran, dan pengawasan zakat dapat berjalan dengan baik dan teratur.
BAZNAS berperan penting sebagai badan nasional dalam pengelolaan zakat. Dalam menjalankan tugasnya, BAZNAS juga memberikan edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat mengenai pentingnya zakat dan dampak baik yang dapat dihasilkan dari zakat tersebut. Dengan demikian, diharapkan masyarakat semakin memahami dan tergerak untuk berzakat.