Skip to content
Home » Surat Domisili untuk Daftar Haji – Persyaratan dan Cara Membuatnya

Surat Domisili untuk Daftar Haji – Persyaratan dan Cara Membuatnya

Surat Domisili untuk Daftar Haji – Persyaratan dan Cara Membuatnya

Haji merupakan salah satu rukun Islam yang wajib dilaksanakan oleh setiap orang muslim yang mampu dan memenuhi persyaratan tertentu. Salah satu persyaratan untuk mendaftar haji adalah memiliki surat domisili. Surat domisili memiliki peranan penting bagi calon jamaah haji karena diperlukan sebagai bukti bahwa calon jamaah tersebut benar-benar berasal dari wilayah setempat. Dalam artikel ini, kita akan membahas tentang persyaratan dan cara membuat surat domisili untuk daftar haji.

Persyaratan Surat Domisili untuk Daftar Haji

Sebelum membuat surat domisili untuk daftar haji, terdapat beberapa persyaratan yang harus dipenuhi, yaitu:

  1. Warga Negara Indonesia (WNI)

Surat domisili untuk daftar haji hanya diperuntukkan bagi WNI, sehingga bagi Warga Negara Asing tidak berlaku.

  1. Terdaftar sebagai Penduduk Setempat

Calon haji harus terdaftar sebagai penduduk setempat di Kelurahan atau Desa setempat.

  1. Telah Menetap Minimal 6 Bulan

Calon haji harus bisa membuktikan bahwa telah menetap di wilayah setempat minimal 6 bulan.

  1. Telah Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK)

Calon haji harus sudah memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil).

  1. Telah Menguasai Dokumen Penting

Calon haji harus memastikan bahwa telah menguasai dokumen penting seperti Akte Lahir, KTP, dan Kartu Keluarga yang aktif.

Cara Membuat Surat Domisili untuk Daftar Haji

Setelah memenuhi persyaratan di atas, Anda dapat membuat surat domisili untuk daftar haji dengan langkah-langkah berikut:

  1. Datang ke Kantor Kelurahan atau Desa

Langkah pertama yang harus dilakukan adalah datang ke kantor Kelurahan atau Desa setempat untuk meminta surat pengantar domisili.

  1. Melengkapi Berkas-berkas

Setelah mendapat surat pengantar domisili, Anda harus melengkapi berkas-berkas lain seperti fotokopi KTP, fotokopi Kartu Keluarga, dan beberapa dokumen penting lainnya.

  1. Membuat Surat Domisili
BACA JUGA:   Lagu Panggilan Ibadah Haji

Setelah melengkapi berkas-berkas yang diperlukan, Anda dapat membuat surat domisili dengan mencantumkan nama dan alamat lengkap serta menyertakan seluruh dokumen yang diminta.

  1. Menyerahkan Surat Domisili ke KBIH

Setelah surat domisili selesai dibuat, Anda harus menyerahkannya ke Kantor Bersama Haji Indonesia (KBIH) setempat agar dapat diproses lebih lanjut.

Kesimpulan

Dalam artikel ini, kita telah membahas tentang persyaratan dan cara membuat surat domisili untuk daftar haji. Surat domisili sangat penting bagi calon jamaah haji karena diperlukan sebagai bukti bahwa calon jamaah tersebut benar-benar berasal dari wilayah setempat. Sebagai calon jamaah yang ingin mendaftar haji, pastikan Anda memenuhi persyaratan dan mengikuti panduan yang telah dijelaskan di atas. Semoga artikel ini bermanfaat bagi calon jamaah yang sedang berencana untuk mendaftar haji.