Skip to content
Home » Turunan PP Penyelenggaraan Ibadah Haji

Turunan PP Penyelenggaraan Ibadah Haji

Turunan PP Penyelenggaraan Ibadah Haji

Ibadah haji adalah salah satu rukun Islam yang harus dilakukan oleh setiap muslim yang mampu. Ibadah haji dilakukan di tanah suci Mekah dan menjadi pengalaman berharga bagi setiap muslim yang mengikutinya. Namun, untuk dapat melaksanakan ibadah haji, ada banyak peraturan dan aturan yang harus diikuti.

Salah satu aturan tersebut adalah turunan PP Penyelenggaraan Ibadah Haji. Turunan PP Penyelenggaraan Ibadah Haji ini mengatur tentang prosedur pelaksanaan ibadah haji, seperti persyaratan bagi calon jamaah haji, pendaftaran haji, kuota haji, jadwal keberangkatan, dan banyak lagi.

Persyaratan bagi Calon Jamaah Haji

Calon jamaah haji harus memenuhi persyaratan tertentu sebelum dapat melakukan ibadah haji. Beberapa persyaratan tersebut adalah:

  1. Warga negara Indonesia
  2. Berusia minimal 18 tahun
  3. Sehat jasmani dan rohani
  4. Belum pernah melaksanakan ibadah haji sebelumnya
  5. Memiliki ijazah pendidikan agama

Pendaftaran Haji

Pendaftaran haji dilakukan melalui kantor cabang bank yang telah ditunjuk oleh Kementerian Agama. Calon jamaah haji harus mengisi formulir pendaftaran dan membawa berbagai dokumen, seperti KTP, paspor, akta kelahiran, surat keterangan sehat, dan lain-lain.

Kuota Haji

Kuota haji adalah jumlah jamaah haji yang diizinkan untuk berangkat dari Indonesia tiap tahunnya. Kuota haji ditentukan oleh pemerintah dan diatur dalam turunan PP Penyelenggaraan Ibadah Haji. Kuota haji dapat berubah setiap tahunnya tergantung dari kebijakan pemerintah.

Jadwal Keberangkatan

Jadwal keberangkatan jamaah haji diatur oleh pemerintah dan dipublikasikan melalui website resmi Kementerian Agama. Jamaah haji harus mematuhi jadwal keberangkatan yang telah ditentukan agar tidak mengganggu jalannya proses ibadah haji.

Perlengkapan Haji

Selain persyaratan dan prosedur pelaksanaan haji, turunan PP Penyelenggaraan Ibadah Haji juga mengatur tentang perlengkapan haji yang harus dibawa oleh jamaah haji. Beberapa perlengkapan tersebut antara lain:

  1. Mukena
  2. Peci
  3. Baju ihram
  4. Sandal
  5. Tas jinjing
  6. Kain batik
BACA JUGA:   Daftar Bandara Embarkasi Haji 2019

Kesimpulan

Turunan PP Penyelenggaraan Ibadah Haji merupakan aturan yang harus diikuti oleh setiap jamaah haji. Aturan ini mengatur tentang segala hal yang berkaitan dengan pelaksanaan ibadah haji, termasuk persyaratan calon jamaah haji, pendaftaran haji, kuota haji, jadwal keberangkatan, dan perlengkapan haji. Dengan mematuhi aturan tersebut, jamaah haji dapat melaksanakan ibadah haji dengan aman dan lancar.