Skip to content
Home » Hukum Pamer Ibadah Umroh: Apa yang Harus Diketahui

Hukum Pamer Ibadah Umroh: Apa yang Harus Diketahui

Hukum Pamer Ibadah Umroh: Apa yang Harus Diketahui

Pemerintah telah mengizinkan dan membuka kembali kegiatan pelaksanaan umroh bagi jamaah dalam negeri dengan protokol kesehatan yang ketat. Namun seiring dengan itu, muncul perdebatan mengenai hukum pamer ibadah umroh. Bagi sebagian orang, pamer ibadah umroh tidak dilarang oleh agama Islam, namun apakah hal ini benar?

Hukum Pamer Ibadah Umroh dalam Perspektif Agama Islam

Sebagaimana diutarakan dalam Alquran, ibadah umroh adalah bentuk ibadah kecil yang diperintahkan oleh Allah. Meskipun demikian, Alquran tidak memberikan aturan khusus tentang pamer ibadah umroh. Namun, dalam hadis disebutkan bahwa Rasulullah melarang umatnya memamerkan ibadahnya.

Hal ini diperkuat dengan pernyataan para ulama bahwa pamer ibadah umroh hukumnya haram. Seperti dikutip dari kitab Riyadhus Shalihin, "Sungguh, Allah tidak menyukai orang yang riya’ (pamer) di dalam beribadah kepada-Nya."

Namun, ulama juga menyatakan bahwa tidak semua bentuk pamer ibadah umroh hukumnya haram. Pamer yang diperbolehkan adalah pamer yang bertujuan untuk memotivasi orang lain untuk menunaikan ibadah umroh juga. Seperti ketika seseorang memajang fotonya saat berada di Ka’bah atau di Masjidil Haram untuk memotivasi orang lain agar menunaikan ibadah umroh juga.

Dampak Negatif dari Pamer Ibadah Umroh

Selain hukumnya yang haram, pamer ibadah umroh juga memiliki dampak negatif yang harus dipertimbangkan. Salah satu dampak negatifnya adalah merusak niat. Ketika seseorang pamer ibadah umroh di media sosial atau di depan orang lain, hal itu bisa menjadi pertanda bahwa niatnya tidak murni.

Selain itu, pamer ibadah umroh bisa merusak hubungan dengan orang lain. Bagi sebagian orang, pamer ibadah di media sosial dipandang seolah-olah orang tersebut meminta pengakuan atau perhatian dari orang lain. Hal ini dapat menyebabkan orang tersebut menjadi sombong atau merasa superior.

BACA JUGA:   3 Gratis 1! Daftar Umroh Sekarang Juga!

Kesimpulan

Dalam perspektif agama Islam, pamer ibadah umroh hukumnya haram. Namun demikian, pamer yang diperbolehkan adalah pamer yang bertujuan untuk memotivasi orang lain untuk menunaikan ibadah umroh juga. Dampak negatif dari pamer ibadah umroh bisa merusak niat dan hubungan dengan orang lain. Oleh karena itu, sebaiknya menjaga niat ibadah yang murni dan menghindari pamer ibadah umroh di media sosial atau di depan orang lain.