Skip to content
Home ยป Kapan Waktu yang Tepat Membayar Zakat Penghasilan

Kapan Waktu yang Tepat Membayar Zakat Penghasilan

Kapan Waktu yang Tepat Membayar Zakat Penghasilan

Pembayaran zakat penghasilan adalah sebuah kewajiban bagi setiap umat muslim yang telah mencapai nisab penghasilan yang tertentu. Nisab ini adalah jumlah penghasilan minimal dalam satu tahun yang harus dicapai sebelum seseorang wajib membayar zakat penghasilan.

Namun, meskipun telah mencapai nisab, masih terdapat pertanyaan yang sering muncul yaitu kapan waktu yang tepat untuk membayar zakat penghasilan? Pada artikel ini, kita akan membahas lebih lanjut mengenai hal ini.

Waktu Pembayaran Zakat Penghasilan

Secara umum, pembayaran zakat penghasilan bisa dilakukan kapan saja selama satu tahun dan paling lambat sebelum akhir tahun hijriah. Namun, ada beberapa pendapat yang menyebutkan bahwa sebaiknya zakat penghasilan dibayar pada akhir tahun kalender masehi.

Hal ini disebabkan karena jika pembayaran zakat penghasilan dilakukan pada akhir tahun hijriah, maka terdapat risiko bahwa penghasilan pada tahun berikutnya sudah mencapai nisab sehingga wajib membayar zakat pada tahun tersebut pula. Sedangkan jika pembayaran dilakukan pada akhir tahun kalender masehi, maka ada jarak waktu yang cukup lama sebelum wajib membayar zakat penghasilan pada tahun berikutnya.

Perhitungan Zakat Penghasilan

Jumlah zakat penghasilan yang harus dibayarkan adalah 2,5% dari penghasilan bersih yang telah mencapai nisab. Penghasilan bersih disini adalah penghasilan bruto dikurangi dengan biaya-biaya yang dikeluarkan seperti pajak, asuransi, cicilan rumah, dan lainnya.

Sebagai contoh, jika seseorang memiliki penghasilan bruto sebesar Rp 100 juta dalam satu tahun dan mengeluarkan biaya-biaya senilai Rp 25 juta, maka jumlah penghasilan bersihnya adalah Rp 75 juta. Jika nisab zakat penghasilan saat ini adalah Rp 4,8 juta maka orang tersebut harus membayar zakat sebesar Rp 1,8 juta (2,5% x Rp 75 juta).

BACA JUGA:   Apa Hukum Zakat Fitrah b-Arab Artinya?

Cara Membayar Zakat Penghasilan

Ada beberapa cara yang bisa dilakukan dalam membayar zakat penghasilan. Pertama, bisa dilakukan secara langsung dengan mendatangi lembaga zakat terdekat dan menyerahkan zakat penghasilan secara tunai atau non-tunai seperti transfer bank atau kartu kredit.

Kedua, bisa dilakukan melalui perusahaan tempat bekerja. Beberapa perusahaan telah bekerjasama dengan lembaga zakat sehingga karyawan dapat membayar zakat penghasilan melalui proses potong gaji. Sebelum membayar zakat penghasilan, disarankan untuk berkonsultasi terlebih dahulu dengan pihak HRD perusahaan.

Terakhir, bisa juga dilakukan melalui aplikasi atau website zakat yang telah tersedia di Indonesia seperti Dompet Dhuafa, Rumah Zakat, dan lainnya.

Kesimpulan

Pembayaran zakat penghasilan merupakan sebuah kewajiban bagi setiap umat muslim yang telah mencapai nisab penghasilan yang tertentu. Meskipun pembayaran dilakukan kapan saja selama satu tahun, ada pendapat yang menyebutkan bahwa sebaiknya zakat penghasilan dibayar pada akhir tahun kalender masehi untuk menghindari risiko membayar zakat pada tahun berikutnya.

Perhitungan zakat penghasilan dilakukan dengan menghitung 2,5% dari penghasilan bersih yang telah mencapai nisab. Ada beberapa cara dalam membayar zakat penghasilan seperti secara langsung, melalui perusahaan tempat bekerja, atau melalui aplikasi atau website zakat yang telah tersedia.

Semoga artikel ini dapat memberikan pemahaman yang lebih baik mengenai waktu, perhitungan, dan cara membayar zakat penghasilan sehingga dapat memudahkan pelaksanaannya.