Skip to content
Home » Berapa Besar Zakat Profesi yang Harus Dikeluarkan?

Berapa Besar Zakat Profesi yang Harus Dikeluarkan?

Berapa Besar Zakat Profesi yang Harus Dikeluarkan?

Saat kita berbicara tentang zakat, banyak orang yang langsung teringat zakat fitrah atau zakat maal. Namun, selain itu, ada juga zakat profesi yang tak kalah pentingnya. Zakat profesi adalah zakat yang dikeluarkan dari penghasilan yang diperoleh dari pekerjaan atau profesi yang kita jalani.

Zakat profesi merupakan kewajiban bagi setiap muslim yang memiliki penghasilan. Tidak ada batasan dalam penghasilan yang kita peroleh, asalkan sudah mencapai nishab (batas) yang telah ditetapkan, maka kita wajib menunaikan zakat profesi.

Lalu, berapa besar zakat profesi yang harus dikeluarkan? Pepatah mengatakan, "bersakit-sakit dahulu, bersenang-senang kemudian". Begitu juga halnya dalam zakat profesi. Kita tidak boleh mengeluarkan zakat profesi jika belum mencapai nishab. Nishab zakat profesi adalah 520 kg beras atau setara dengan uang senilai 85 juta rupiah.

Setelah mencapai nishab, kita dapat menghitung zakat profesi dengan rumus sederhana yaitu 2,5% dari penghasilan total yang telah diperoleh dalam setahun. Misalnya, jika penghasilan total dalam setahun adalah 100 juta rupiah, maka zakat profesi yang harus dikeluarkan adalah 2,5 juta rupiah.

Namun, bagi sebagian orang, menghitung zakat profesi dapat menjadi hal yang rumit dan membingungkan. Untuk itu, ada beberapa aplikasi dan kalkulator zakat profesi yang dapat digunakan untuk memudahkan kita dalam menghitung zakat profesi yang harus dikeluarkan.

Selain membayar zakat profesi, kita juga dapat memanfaatkan penghasilan yang diperoleh dari profesi untuk melakukan amal dan sedekah. Sebagai seorang muslim, kita perlu mengerti pentingnya menolong orang yang membutuhkan dan memberikan kebaikan kepada sekitar kita. Dalam Islam, sedekah dianggap sebagai salah satu cara untuk membersihkan harta agar lebih berkah dan menyediakan jalan terbaik bagi kita menuju surga.

BACA JUGA:   Bagaimana Mengelola Zakat Bagi Pedagang Kaki Lima Agar Tidak Riba

Dalam hal ini, tidak ada batasan dalam melakukan sedekah, meskipun hanya sebesar 1% dari penghasilan kita. Namun, semakin banyak melakukan sedekah, semakin banyak juga kebaikan dan pahala yang kita peroleh.

Kesimpulannya, zakat profesi adalah kewajiban bagi setiap muslim yang memiliki penghasilan dan telah mencapai nishab. Zakat profesi harus dikeluarkan sebesar 2,5% dari penghasilan total dalam setahun. Namun, bagi sebagian orang, menghitung zakat profesi dapat menjadi hal yang rumit dan membingungkan, untuk itu ada beberapa aplikasi dan kalkulator zakat profesi yang dapat digunakan. Selain itu, kita juga dapat memanfaatkan penghasilan yang diperoleh dari profesi untuk melakukan amal dan sedekah, sebagai bentuk kepedulian terhadap sekitar kita dan sebagai sarana menuju surga. Semoga tulisan ini dapat memberikan manfaat untuk Anda yang membaca.