Berapa Biaya Daftar Haji 2022?
Ibadah haji adalah salah satu rukun Islam yang wajib dilaksanakan jika memungkinkan. Ibadah haji sangat penting bagi umat muslim di seluruh dunia. Oleh karena itu, banyak orang yang berusaha untuk mendaftar haji tiap tahunnya.
Pertanyaan yang sering ditanyakan oleh para calon jemaah haji adalah berapa biaya yang harus dikeluarkan untuk menunaikan ibadah haji?
Berdasarkan informasi yang kami himpun, besaran biaya untuk menunaikan ibadah haji lewat jalur haji plus 2022 berkisar dari 11.000 dolar AS sampai dengan 22.000 dolar AS. Jika dikonversi ke rupiah, biaya ini nilainya sekitar Rp 155 juta hingga Rp 311 juta per-orang.
Biaya tersebut meliputi pembelian tiket pesawat, akomodasi di Mekah dan Madinah, biaya akomodasi di Mina, Arafah dan Muzdalifah, biaya pembuatan surat ijin haji (SIH), biaya pelayanan, biaya pengurusan dokumen pembuatan paspor, dan biaya administrasi lainnya.
Cara Mendaftar Haji
Untuk mendaftar haji, calon jemaah harus mendaftar di kantor Kementerian Agama (Kemenag) di daerah asalnya. Setiap daerah memiliki prosedur yang berbeda-beda untuk mendaftar haji.
Pertama-tama, calon jemaah haji harus melengkapi persyaratan administrasi yang diperlukan. Persyaratan ini meliputi fotokopi KTP, fotokopi Kartu Keluarga, fotokopi Akta Kelahiran, dan fotokopi surat keterangan domisili. Selain itu, calon jemaah juga harus mengisi formulir pendaftaran haji dan menyertakan pas foto ukuran 4×6.
Setelah persyaratan administrasi dilengkapi, calon jemaah harus mengikuti tes medis yang diadakan oleh Kemenag untuk memastikan bahwa calon jemaah haji memenuhi syarat kesehatan.
Setelah tes medis, calon jemaah harus mengikuti seminar haji yang diadakan oleh Kemenag. Seminar haji ini bertujuan untuk memberikan informasi tentang tata cara ibadah haji serta menjelaskan secara rinci tentang prosedur yang harus diikuti selama ibadah haji.
Setelah mengikuti seminar haji, calon jemaah harus mengirimkan semua berkas persyaratan administrasi dan hasil tes medis ke Kemenag. Selanjutnya, Kemenag akan melakukan verifikasi data dan mengirimkan Surat Ijin Haji (SIH) kepada calon jemaah haji yang telah lolos verifikasi.
Biaya Tambahan
Selain biaya yang disebutkan di atas, ada beberapa biaya tambahan yang harus dikeluarkan oleh calon jemaah haji. Berikut ini adalah beberapa biaya tambahan yang harus dibayarkan oleh calon jemaah haji:
- Biaya Pembuatan Paspor: calon jemaah haji harus membayar biaya pembuatan paspor jika belum memiliki paspor. Biaya ini bervariasi tergantung jenis paspor yang dipilih.
- Biaya Pembuatan Visa: calon jemaah haji harus membayar biaya pembuatan visa jika belum memiliki visa.
- Biaya Perlengkapan Haji: calon jemaah harus membeli perlengkapan haji seperti pakaian ibadah, tas ransel, sandal haji, dan lain-lain.
- Biaya Makan: calon jemaah harus membayar biaya makan selama berada di Mekah dan Madinah.
- Biaya Transportasi: calon jemaah harus membayar biaya transportasi untuk mencapai Masjidil Haram dan Madinah.
Biaya Daftar Haji 2022
Berdasarkan informasi yang kami himpun, besaran biaya untuk menunaikan ibadah haji lewat jalur haji plus 2022 berkisar dari 11.000 dolar AS sampai dengan 22.000 dolar AS. Jika dikonversi ke rupiah, biaya ini nilainya sekitar Rp 155 juta hingga Rp 311 juta per-orang.
Biaya tersebut meliputi pembelian tiket pesawat, akomodasi di Mekah dan Madinah, biaya akomodasi di Mina, Arafah dan Muzdalifah, biaya pembuatan surat ijin haji (SIH), biaya pelayanan, biaya pengurusan dokumen pembuatan paspor, dan biaya administrasi lainnya.
Selain biaya-biaya tersebut, calon jemaah haji juga harus membayar biaya tambahan seperti biaya pembuatan paspor, biaya pembuatan visa, biaya perlengkapan haji, biaya makan, dan biaya transportasi.
Kesimpulan
Ibadah haji adalah salah satu rukun Islam yang wajib dilaksanakan jika memungkinkan. Oleh karena itu, banyak orang yang berusaha untuk mendaftar haji tiap tahunnya.
Berdasarkan informasi yang kami himpun, besaran biaya untuk menunaikan ibadah haji lewat jalur haji plus 2022 berkisar dari 11.000 dolar AS sampai dengan 22.000 dolar AS. Jika dikonversi ke rupiah, biaya ini nilainya sekitar Rp 155 juta hingga Rp 311 juta per-orang.
Biaya tersebut meliputi pembelian tiket pesawat, akomodasi di Mekah dan Madinah, biaya akomodasi di Mina, Arafah dan Muzdalifah, biaya pembuatan surat ijin haji (SIH), biaya pelayanan, biaya pengurusan dokumen pembuatan paspor, dan biaya administrasi lainnya. Selain biaya-biaya tersebut, calon jemaah haji juga harus membayar biaya tambahan seperti biaya pembuatan paspor, biaya pembuatan visa, biaya perlengkapan haji, biaya makan, dan biaya transportasi.
Dengan semua biaya tersebut, calon jemaah haji harus menyiapkan dana yang cukup untuk menunaikan ibadah hajinya. Semoga informasi ini bermanfaat dan membantu calon jemaah haji dalam menyiapkan dana yang cukup untuk menunaikan ibadah haji. Amin.