Apakah Umrah Bisa Menggugurkan Kewajiban Haji?
Umrah tidak Gugurkan Kewajiban Ibadah Haji
Ibadah umrah dan haji adalah dua ibadah yang penting dalam agama Islam. Meskipun terkadang orang bingung mengenai hakikat keduanya, umrah tidak dapat menggugurkan kewajiban haji yang telah Allah Swt. tetapkan.
Menurut pendapat yang kuat dalam kalangan ulama, umrah tidak dapat menggugurkan kewajiban haji yang wajib, meskipun banyak orang percaya bahwa jika mereka sudah melakukan umrah, maka mereka dapat menggugurkan kewajiban haji.
Kendati para ulama berbeda-beda mengenai status hukum umrah, ada yang mengatakan wajib dan ada yang mengatakan sunnah mu’akkadah, namun umrah tidak dengan serta merta bisa menggugurkan kewajiban haji meskipun pahalanya besar.
Pengertian Umrah
Umrah adalah ibadah sunnah yang wajib dilakukan setelah haji. Ibadah ini merupakan rukun Islam yang ketiga setelah shalat dan zakat. Umrah bisa dilakukan kapan pun, bahkan setiap hari, selama ada kesempatan dan biaya untuk melakukannya.
Dalam Al-Quran, Allah Swt. menyebutkan dalam surat Al-Baqarah ayat 196 tentang umrah sebagai:
وَلِلَّهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ إِلَيْهِ سَبِيلًا
Artinya:
Dan haji ke Baitullah (Kaabah) adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yang dapat ditunaikan oleh mereka yang mampu mengadakan perjalanan ke sana.
Dalam ayat ini jelas bahwa Allah Swt. telah menetapkan kewajiban haji, bukan kewajiban umrah. Haji adalah ibadah yang wajib bagi umat Islam yang mampu untuk melaksanakannya.
Tidak ada ayat dalam Al-Quran yang menyebutkan bahwa umrah dapat menggugurkan kewajiban haji. Dengan kata lain, umrah tidak dapat digunakan untuk menggugurkan kewajiban haji.
Banyak orang yang beranggapan bahwa jika mereka sudah melakukan umrah, maka mereka dapat menggugurkan kewajiban haji. Ini karena mereka menganggap bahwa pahala ibadah umrah lebih besar daripada pahala ibadah haji. Namun, pendapat ini tidaklah benar.
Umrah dan Haji Memiliki Pahala yang Sama
Pahala ibadah umrah dan haji memang berbeda-beda, tetapi ini tidak berarti bahwa pahala ibadah umrah lebih besar daripada pahala ibadah haji.
Dalam hadis riwayat Abu Hurairah r.a. yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Imam Muslim, Rasulullah SAW bersabda:
لاَ يَزَالُ الْحَاجُّ فِي دَارِهِ حَتَّى يَرْجِعَ إِلَى مَكَّةَ
Artinya:
Haji tidaklah lengkap sampai ia kembali ke Mekkah.
Hadis ini menunjukkan bahwa pahala ibadah umrah dan haji adalah sama. Umrah dan haji memiliki pahala yang sama, namun kewajiban haji yang wajib adalah yang lebih utama.
Kesimpulan
Berdasarkan uraian di atas, dapat disimpulkan bahwa umrah tidak dapat menggugurkan kewajiban haji yang wajib. Meskipun pahala ibadah umrah dan haji sama, namun haji adalah ibadah yang lebih utama.
Oleh karena itu, bila seseorang sudah melaksanakan ibadah umrah, maka ia masih harus melaksanakan ibadah haji jika ia memiliki kemampuan untuk melakukannya. Haji adalah ibadah yang wajib bagi umat Islam yang mampu untuk melaksanakannya. Selain itu, ibadah haji juga dapat memperkuat silaturahim di antara umat Islam.
Maka dari itu, marilah kita berusaha untuk melaksanakan ibadah haji sebagai bentuk taat kita kepada Allah Swt., dan jangan lupa untuk selalu bersyukur atas nikmat dan rahmat-Nya.