Skip to content
Home ยป Tata Cara Daftar Haji di Depag

Tata Cara Daftar Haji di Depag

Tata Cara Daftar Haji di Depag

Jadi, Anda ingin tahu bagaimana cara mendaftar haji di Departemen Agama (Depag)? Tenang saja, di artikel ini saya akan memberi tahu Anda seluk-beluknya.

Syarat Daftar Haji

Sebelum Anda mendaftar, pastikan Anda sudah memenuhi syarat sebagai berikut:

  • Warga Negara Indonesia
  • Beragama Islam
  • Berusia minimal 18 tahun
  • Belum pernah menunaikan ibadah haji sebelumnya
  • Tidak dalam keadaan hamil atau memiliki penyakit yang berbahaya bagi diri sendiri atau orang lain

Proses Pendaftaran

Setelah memastikan telah memenuhi syarat, berikut ini proses pendaftaran haji di Depag:

  1. Kunjungi kantor Kementerian Agama terdekat.
  2. Isi formulir pendaftaran yang tersedia.
  3. Lampirkan fotokopi KTP, Kartu Keluarga, Akta Kelahiran, dan Surat Nikah (jika sudah menikah).
  4. Bayar biaya pendaftaran sesuai ketentuan yang berlaku.
  5. Tunggu pengumuman hasil seleksi pendaftaran haji.

Jika nama Anda terpilih, selanjutnya adalah proses pengurusan visa dan pembayaran biaya haji. Namun, jika belum terpilih, Anda bisa mendaftar lagi pada tahun-tahun berikutnya.

Biaya Haji

Biaya haji ditetapkan oleh pemerintah setiap tahun. Biaya ini mencakup biaya transportasi, asrama, makanan, dan perlengkapan ibadah. Untuk tahun 2021, biaya haji ditetapkan sebesar 37,5 juta rupiah.

Kesimpulan

Proses pendaftaran haji di Depag tidaklah sulit. Pastikan Anda memenuhi syarat, mengisi formulir dengan benar, dan membayar biaya pendaftaran sesuai ketentuan yang berlaku. Semoga artikel ini bermanfaat bagi Anda yang ingin mendaftar haji di Depag. Terima kasih telah membaca!

BACA JUGA:   Daftar Tunggu Jamaah Haji Indonesia Terbaru