Skip to content
Home ยป Peraturan Mentari Agama tentang Daftar Tunggu Haji

Peraturan Mentari Agama tentang Daftar Tunggu Haji

Peraturan Mentari Agama tentang Daftar Tunggu Haji

Haji merupakan salah satu rukun Islam yang harus dilaksanakan oleh setiap umat muslim yang mampu. Namun, karena keterbatasan kuota haji, banyak orang harus melakukan daftar tunggu haji agar bisa berbaur ke tanah suci. Nah, dalam artikel ini kita akan membahas peraturan mentari agama tentang daftar tunggu haji.

Apa itu Daftar Tunggu Haji?

Daftar tunggu haji atau yang dikenal juga dengan istilah "qurban" merupakan pendaftaran calon jamaah haji yang belum mendapatkan kesempatan untuk berangkat ke tanah suci. Biasanya calon jamaah haji yang sudah melakukan daftar tunggu akan mendapat nomor urut daftar tunggu haji.

Menurut Peraturan Mentari Agama, calon jamaah haji yang ingin mendaftar tunggu haji harus memenuhi beberapa persyaratan, antara lain:

  • Sudah melaksanakan haji sekurang-kurangnya satu kali dalam hidupnya.
  • Telah berusia 60 tahun ke atas.
  • Memiliki riwayat penyakit tertentu.
  • Dalam kondisi ekonomi kurang mampu.

Cara Mendaftar Tunggu Haji

Untuk mendaftar tunggu haji melalui Peraturan Mentari Agama, calon jamaah haji harus mengikuti beberapa langkah, antara lain:

  1. Mengisi formulir pendaftaran daftar tunggu haji yang dapat diambil di kantor kelurahan atau kantor kecamatan setempat.

  2. Melampirkan berkas yang diperlukan seperti fotokopi KTP, bukti pembayaran, surat keterangan sehat, dan lain-lain.

  3. Setelah mengisi formulir dan melampirkan berkas, calon jamaah haji akan mendapatkan nomor urut daftar tunggu haji.

  4. Calon jamaah haji dapat memantau perkembangan persyaratan selama menunggu giliran melalui situs resmi Peraturan Mentari Agama.

Keuntungan Mendaftar Tunggu Haji

Ada beberapa keuntungan yang bisa didapatkan oleh calon jamaah haji yang mendaftar tunggu haji melalui Peraturan Mentari Agama, di antaranya:

  1. Terjaminnya keamanan dan kesehatan selama perjalanan.

  2. Tidak perlu merogoh kocek terlalu besar karena biaya perjalanan ke tanah suci sudah termasuk dalam paket.

  3. Menghindari penipuan atau modus penipuan yang kerap terjadi pada calon jamaah haji yang menggunakan jasa travel haji ilegal.

BACA JUGA:   Biaya Sebenarnya Ibadah Haji

Kesimpulan

Demikianlah peraturan mentari agama tentang daftar tunggu haji yang harus diketahui oleh setiap calon jamaah haji yang ingin berangkat ke tanah suci. Dalam mendaftar, pastikan semua persyaratan terpenuhi sehingga tidak menghambat proses kelak. Selamat menunaikan ibadah haji bagi yang sudah mendapatkan kesempatan untuk berangkat, dan semoga artikel ini dapat memberikan pencerahan bagi yang masih menunggu giliran.