Zakat adalah salah satu rukun Islam yang sangat penting. Zakat berasal dari kata zakaa, yang artinya adalah membersihkan atau menyucikan. Zakat terdiri dari harta yang wajib dikeluarkan oleh muslim yang mampu kepada orang yang berhak menerimanya.
Orang yang berhak menerima zakat disebut mustahik zakat. Mustahik zakat adalah orang yang memenuhi syarat tertentu untuk menerimanya. Syarat ini tertera dalam kitab suci al-Qur’an pada surat at-Taubah ayat 60.
Berikut ini adalah jenis-jenis mustahik zakat:
Fakir
Fakir adalah orang yang kekurangan harta sehingga memerlukan bantuan dari orang lain. Fakir bisa dikategorikan ke dalam dua bentuk, yaitu fakir miskin dan fakir kaya.
Fakir miskin adalah orang yang sangat membutuhkan bantuan karena kekurangan harta di mana tempat tinggalnya kurang layak dan kebutuhan sehari-hari sering tidak terpenuhi. Sedangkan fakir kaya adalah orang yang masih memenuhi syarat untuk makan dan minum, tetapi memiliki kekurangan harta yang membuatnya tidak dapat hidup layak seperti orang lain.
Miskin
Miskin adalah orang yang sulit memenuhi kebutuhan sehari-harinya. Ia lebih mampu dari fakir dalam memenuhi kebutuhannya, tetapi masih setengah dari kemampuan orang pada umumnya.
Amil
Amil adalah orang yang terlibat dalam pengelolaan zakat. Amil berperan penting dalam mengumpulkan zakat, mengelola dan mendistribusikannya kepada mustahik zakat.
Mu’allaf
Mu’allaf adalah orang yang telah masuk Islam dan perlu diberikan bantuan zakat agar ikut memperkuat jaringan Islam.
Hamba Sahaya
Hamba sahaya adalah orang yang diperbudak oleh orang lain. Dalam konteks modern, istilah ini bisa berarti buruh migran, pekerja kasar, ataupun orang yang terjebak dalam perbudakan modern.
Gharimin
Gharimin adalah orang yang memiliki utang yang harus segera dilunaskan agar bisa hidup normal seperti orang lain. utang yang dimaksud di sini adalah utang piutang yang disebabkan karena sesuatu hal, bisa karena hajat atau karena masalah-masalah krusial lainnya.
Fisabilillah
Fisabilillah adalah orang yang berjuang di jalan Allah SWT, baik dalam konteks peperangan atau pun dakwah. Orang yang termasuk ke dalam kategori ini biasanya memenuhi syarat dengan berjuang dalam menjaga keamanan dan kedaulatan negara atau dalam memberikan dakwah yang bertujuan untuk memperkuat umat Islam.
Setelah mengetahui jenis-jenis mustahik zakat, maka siapa saja yang bisa menerima zakat?
Siapa Saja yang Bisa Menerima Zakat?
Setiap muslim yang mampu berzakat wajib memberikan zakat kepada orang yang memenuhi syarat sebagai mustahik zakat. Ini sesuai dengan firman Allah SWT pada QS at-Taubah ayat 60 ‘Sesungguhnya zakat-zakat itu hanyalah untuk orang-orang yang fakir, orang-orang yang miskin, pegawai-pegawai zakat, para muallaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang (karena bertujuan) untuk dijadikan modal usaha dalam jalan Allah, dan untuk orang-orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.’
Jadi, yang memenuhi syarat sebagai mustahik zakat adalah fakir, miskin, amil, mu’allaf, hamba sahaya, gharimin, dan fisabilillah.
Kesimpulan
Demikianlah, apa yang dimaksud mustahik zakat sangatlah penting bagi kita sebagai muslim. Kita harus memahami jenis-jenis mustahik zakat dan siapa saja yang memenuhi syarat sebagai mustahik zakat. Bagi umat Islam yang mampu, sudah menjadi kewajiban untuk membayar zakat sebagai bentuk syukur dan membantu saudara-saudara kita yang membutuhkan. Islam mengajarkan kita untuk saling tolong menolong dalam kebaikan dan kebersamaan. Mari kita saling mendukung dan membantu satu sama lain, dan membayar zakat secara tepat dan benar agar kita mendapat banyak keberkahan dari Allah SWT.