Skip to content
Home » Cara Daftar Haji Plus 2018 Kemenag

Cara Daftar Haji Plus 2018 Kemenag

Cara Daftar Haji Plus 2018 Kemenag

Haji adalah salah satu rukun Islam yang wajib dilaksanakan oleh setiap umat muslim yang mampu. Meskipun begitu, pemerintah Indonesia masih memberikan kemudahan bagi jamaah haji yang ingin melaksanakan ibadah haji. Salah satu kemudahan tersebut adalah melalui program haji plus yang diselenggarakan oleh Kementerian Agama.

Bagi jamaah yang belum melakukan pendaftaran, berikut ini adalah cara daftar haji plus 2018 Kemenag yang dapat dilakukan:

Persyaratan

Sebelum mendaftar, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh calon jamaah haji, di antaranya:

  • Sudah memenuhi syarat syariah untuk melaksanakan ibadah haji
  • Warga negara Indonesia dan memiliki KTP
  • Tidak sedang menjalani hukuman pidana
  • Tidak sedang dalam keadaan hamil pada saat pendaftaran

Langkah-Langkah Pendaftaran Haji Plus

Berikut ini adalah langkah-langkah untuk mendaftar haji plus 2018:

  1. Mendaftar di Website Kemenag

Calon jamaah haji dapat mendaftar dengan mengakses website resmi Kementerian Agama di alamat www.haji.kemenag.go.id. Setelah itu, pilih menu "Pendaftaran Haji Plus" pada bagian menu pendaftaran.

  1. Isi Data Pribadi

Setelah berhasil melalui halaman pendaftaran, calon jamaah diharuskan untuk mengisi beberapa data pribadi seperti identitas diri, alamat, dan kontak yang dapat dihubungi.

  1. Pemilihan Paket Haji

Setelah mengisi data pribadi, calon jamaah haji dapat memilih paket haji plus sesuai dengan kebutuhan dan budget. Paket haji plus biasanya terdiri dari berbagai macam pilihan seperti paket ekonomi, standar, dan VIP.

  1. Pembayaran Biaya Pendaftaran

Setelah memilih paket haji plus, calon jamaah akan diarahkan untuk melakukan pembayaran biaya pendaftaran. Pembayaran dapat dilakukan melalui transfer bank atau di kantor cabang Bank Mandiri terdekat.

  1. Menerima Bukti Pendaftaran

Setelah berhasil melakukan pembayaran, calon jamaah akan menerima bukti pendaftaran beserta jadwal keberangkatan. Bukti pendaftaran tersebut harus disimpan dengan baik karena akan digunakan saat pengambilan visa dan keberangkatan.

BACA JUGA:   Daftar Nama Jemaah Haji Pelunasan BPIH Tahap 2

Kesimpulan

Mendaftar haji plus pada tahun 2018 dapat dilakukan secara online melalui website resmi Kementerian Agama. Calon jamaah diharuskan untuk mengisi data pribadi dan memilih paket haji plus sesuai dengan kebutuhan. Selain itu, calon jamaah juga harus melakukan pembayaran biaya pendaftaran untuk mendapatkan bukti pendaftaran yang dapat digunakan saat pengambilan visa dan keberangkatan.