Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Presiden tentang Pelaksanaan Ibadah Haji dan Umrah. Peraturan Presiden ini menetapkan tata cara pelaksanaan ibadah haji dan umrah yang berlaku untuk semua masyarakat Indonesia yang ingin menunaikan ibadah tersebut di tanah suci.
Ketentuan Pendaftaran
Perpres membahas ketentuan pendaftaran haji dan umrah yang dibuka setiap tahun oleh Kementerian Agama. Calon jamaah haji atau umrah diwajibkan untuk mengikuti prosedur pendaftaran yang ditetapkan oleh Kementerian Agama. Selain itu, calon jamaah diharuskan untuk membayar biaya pendaftaran serta biaya-biaya lain yang terkait dengan keberangkatan mereka.
Ketentuan Keberangkatan
Perpres juga mengatur ketentuan keberangkatan jamaah haji atau umrah. Jamaah diwajibkan untuk melakukan pemeriksaan kesehatan dan mendapatkan sertifikat kesehatan sebelum keberangkatan. Selain itu, jamaah harus memperoleh visa sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan menyelesaikan seluruh administrasi yang diperlukan sebelum keberangkatan.
Pelaksanaan Ibadah Haji dan Umrah
Perpres menetapkan tata cara pelaksanaan ibadah haji dan umrah yang berlaku untuk semua jamaah sesuai dengan ketentuan yang berlaku di Arab Saudi. Jamaah diwajibkan untuk mematuhi peraturan-peraturan yang telah ditetapkan oleh pihak berwenang di Arab Saudi.
Pembinaan dan Kepastian Hukum
Perpres juga membahas tentang pembinaan dan kepastian hukum bagi penyelenggaraan ibadah haji dan umrah. Seluruh pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan ibadah haji dan umrah diwajibkan untuk mematuhi peraturan-peraturan yang telah ditetapkan. Selain itu, Perpres juga menetapkan sanksi bagi pihak yang melanggar ketentuan yang berlaku.
Dalam rangka menjaga keamanan dan kenyamanan jamaah haji dan umrah, Peraturan Presiden tentang Pelaksanaan Ibadah Haji dan Umrah harus ditaati oleh seluruh masyarakat Indonesia yang ingin menunaikan ibadah tersebut di tanah suci. Dengan adanya ketentuan yang jelas, diharapkan pelaksanaan ibadah haji dan umrah dapat berjalan dengan lancar dan aman bagi seluruh jamaah.