Skip to content
Home » Berapa Dinar Zakat Pada Zaman Nabi

Berapa Dinar Zakat Pada Zaman Nabi

Berapa Dinar Zakat Pada Zaman Nabi

Salam sejahtera bagi semua pembaca! Pada kesempatan kali ini, kita akan membahas tentang berapa dinar zakat pada zaman Nabi. Sebagai seorang Muslim, zakat merupakan salah satu kewajiban yang harus dilaksanakan setiap tahunnya. Namun, banyak dari kita yang masih bingung mengenai berapa jumlah zakat yang harus dikeluarkan.

Pengertian Zakat

Zakat adalah salah satu rukun Islam yang merupakan kewajiban bagi setiap Muslim yang memiliki harta yang mencapai batas tertentu. Zaharah ahlu elmu, bahwasanya zakat itu adalah sebuah ibadah yang biasanya diartikan sebagai infak, yaitu menafkahkan sebagian harta yang dimiliki kepada orang yang berhak menerimanya.

Dinamika Zakat Pada Zaman Nabi

Saat itu, zakat yang dikenakan adalah zakat emas dan perak. Jumlah zakat yang dikeluarkan setiap tahunnya adalah sebesar 2,5% dari jumlah harta yang dimiliki. Hal ini ditetapkan oleh Nabi Muhammad SAW. Berdasarkan hadits dan riwayat yang ada, zakat pada zaman Nabi disebut dengan nama zakat fithriyah.

Berapa Dinar Zakat pada Zaman Nabi?

Berapa dinar zakat pada zaman Nabi? Pada saat itu, Nabi Muhammad SAW menetapkan jumlah zakat berdasarkan jenis harta yang dimiliki. Bagi emas, zakat yang dikeluarkan adalah sebanyak 1 dinar, yang saat itu setara dengan 4,25 gram emas. Sedangkan untuk perak, zakat yang dikeluarkan sebesar 1 dirham, yang setara dengan 2,975 gram perak.

Namun, perlu diingat bahwa besaran jumlah zakat pada zaman Nabi tidak selalu sama dengan besaran jumlah zakat saat ini. Hal ini disebabkan karena perbedaan nilai tukar, inflasi, dan lain sebagainya.

Kesimpulan

Demikianlah artikel mengenai berapa dinar zakat pada zaman Nabi. Zakat merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh setiap Muslim yang memiliki harta yang mencapai batas tertentu. Pada saat itu, zakat yang dikenakan adalah zakat emas dan perak. Jumlah zakat yang dikeluarkan setiap tahunnya adalah sebesar 2,5% dari jumlah harta yang dimiliki. Bagi emas, zakat yang dikeluarkan adalah sebanyak 1 dinar, yang saat itu setara dengan 4,25 gram emas. Sedangkan untuk perak, zakat yang dikeluarkan sebesar 1 dirham, yang setara dengan 2,975 gram perak.

BACA JUGA:   Siapa Yang Paling Utama Menerima Zakat Fitrah

Semoga artikel ini dapat memberikan informasi yang bermanfaat bagi pembaca. Terima kasih telah membaca.