Skip to content
Home » Apakah Hukumnya Ibadah Umroh Dibiayai?

Apakah Hukumnya Ibadah Umroh Dibiayai?

Apakah Hukumnya Ibadah Umroh Dibiayai?

Apakah melakukan ibadah umroh dengan biaya gratis atau didanai oleh orang lain diperbolehkan dalam Islam? Pertanyaan ini sering kali muncul di kalangan umat muslim yang ingin melaksanakan ibadah umroh. Sebelum menjawab pertanyaan ini, mari kita pahami terlebih dahulu apa itu ibadah umroh.

Pengertian Ibadah Umroh

Umroh adalah salah satu ibadah yang dilakukan umat Islam dengan cara mengunjungi Baitullah di Mekah, Saudi Arabia. Umroh bisa dilakukan kapan saja selain saat pelaksanaan ibadah haji. Umroh ini termasuk ibadah yang sunah dan syaratnya sangat sederhana, yaitu seorang muslim harus memiliki kemampuan untuk melakukan perjalanan ke Mekah dan memiliki biaya yang cukup untuk melakukan ibadah umroh.

Hukum Ibadah Umroh Yang Dibiayai

Sekarang, mari kita kembali ke pertanyaan di atas. Apakah ibadah umroh yang dibiayai oleh orang lain atau gratis diperbolehkan dalam Islam?

Menurut ulama, jika seseorang memiliki kemampuan untuk membayar biaya umroh namun memilih untuk menerima biaya gratis dari orang lain, maka hal tersebut tidak dilarang dalam Islam. Namun demikian, orang yang memberi dana gratis tersebut sebaiknya tidak menuntut back-up dari pihak yang dibiayai.

Tidak seperti ibadah haji, ibadah umroh bisa dilakukan kapan saja, sehingga banyak orang yang ingin melakukan ibadah umroh namun terkendala dengan biaya. Maka, jika ada orang lain yang memberikan biaya gratis untuk umroh tersebut, maka hal tersebut bisa diterima.

Namun, jika seseorang meminta biaya untuk membantu dia melakukan ibadah umroh, maka hal tersebut tidak diperbolehkan dalam Islam. Hal ini dikarenakan ibadah umroh hanyalah ibadah sunah, sehingga tidak wajib untuk dilakukan.

BACA JUGA:   Pantun Ibadah Umroh: Mengetahui Makna Spiritual di Balik Perjalanan Suci

Kesimpulan

Dalam Islam, setiap muslim dianjurkan untuk menunaikan ibadah umroh jika memiliki kemampuan. Namun, jika terkendala dengan biaya, maka menerima bantuan dari orang lain tidak dilarang. Namun, jika seseorang meminta biaya untuk melakukan ibadah umroh, maka hal tersebut tidak diperbolehkan dalam Islam.

Jadi, apakah Anda ingin melaksanakan ibadah umroh namun terkendala dengan biaya? Anda dapat mencari bantuan dari kerabat atau dari program bantuan biaya umroh, namun jika tidak mendapat bantuan, Anda dapat menunda sampai memiliki biaya yang cukup untuk melaksanakan ibadah umroh. Tidak perlu ragu untuk menunda, karena umroh hanyalah sebuah ibadah sunah yang tidak diwajibkan.