Zakat merupakan salah satu rukun Islam yang wajib dilaksanakan oleh umat Muslim yang sudah mampu secara finansial. Saat ini, banyak yang mengalami keberuntungan dengan mendapatkan rezeki undian dari berbagai macam program undian yang diadakan oleh perusahaan atau lembaga tertentu. Namun, seringkali muncul pertanyaan mengenai berapa persen zakat yang harus dikeluarkan dari rezeki undian tersebut.
Dalam menjawab pertanyaan tersebut, perlu diketahui terlebih dahulu bahwa besaran zakat yang harus dikeluarkan didasarkan pada harta kekayaan yang dimiliki oleh individu tersebut. Adapun harta kekayaan tersebut dihitung berdasarkan jumlah harta yang dimiliki selama satu tahun hijriyah atau sekitar 354 hari.
Dalam hal ini, apabila rezeki undian yang diterima termasuk kedalam jenis harta yang dikenakan zakat, seperti harta simpanan, properti, dan lain sebagainya, maka besaran zakat yang harus dikeluarkan sebesar 2,5 persen dari total harta kekayaan tersebut. Hal ini sesuai dengan ketentuan dalam Al-Quran Surat At-Taubah ayat 60 yang menyebutkan, "Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus zakat, para muallaf, orang-orang yang berhutang, untuk (fisabilillah) dan orang-orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah. Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana."
Sedangkan apabila rezeki undian tersebut tidak termasuk harta yang dikenakan zakat, maka tidak wajib dikeluarkan zakat. Beberapa contoh rezeki undian yang tidak wajib dikenakan zakat adalah hadiah dari kantor, hadiah ulang tahun, atau hadiah dari undian yang bukan diadakan oleh lembaga keagamaan.
Namun, sebagai umat Muslim yang beriman, kita sebaiknya tidak hanya memperhatikan zakat sebagai kewajiban yang harus dilaksanakan, namun juga melihatnya sebagai suatu bentuk kebaikan dan solidaritas kepada sesama. Dengan menjalankan zakat secara benar dan sesuai dengan ketentuan yang sudah ditetapkan dalam agama Islam, maka dampak positifnya akan terasa baik bagi diri sendiri maupun masyarakat sekitar.
Demikianlah penjelasan mengenai besaran zakat yang harus dikeluarkan dari rezeki undian yang diterima. Selalu ingat untuk selalu memperbaharui ilmu dan mempelajari agama dengan sungguh-sungguh agar kita dapat menjalankan kewajiban agama dengan benar dan sesuai dengan ketentuan yang sudah ditetapkan. Terima kasih telah membaca.