Skip to content
Home » Siapa Ghorimin yang Berhak Menerima Zakat?

Siapa Ghorimin yang Berhak Menerima Zakat?

Siapa Ghorimin yang Berhak Menerima Zakat?

Dalam agama Islam, zakat adalah salah satu dari lima rukun Islam yang wajib dipenuhi oleh setiap muslim yang memenuhi syarat tertentu. Zakat sendiri dapat diartikan sebagai pengabdian harta kepada orang yang membutuhkan sebagai bentuk kepedulian sosial.

Namun, siapa saja yang berhak menerima zakat? Salah satu golongan yang berhak menerima zakat adalah ghorimin. Ghorimin diartikan sebagai orang yang memiliki utang dan kesulitan dalam membayar hutangnya.

Dalam Alquran, surat At-Taubah ayat 60 disebutkan bahwa "Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, orang-orang yang mengurus zakat, para muallaf, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang terlilit hutang, orang-orang yang berjuang di jalan Allah dan orang-orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan oleh Allah. Dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana."

Dari ayat tersebut, dapat disimpulkan bahwa selain ghorimin, ada beberapa golongan lain yang berhak menerima zakat, seperti fakir, miskin, orang yang mengurus zakat, para muallaf, untuk memerdekakan budak, orang yang berjuang di jalan Allah, dan orang yang sedang dalam perjalanan.

Namun, meski ghorimin termasuk dalam golongan yang berhak menerima zakat, tidak semua orang yang memiliki utang bisa dikategorikan sebagai ghorimin. Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi agar seseorang bisa dianggap sebagai ghorimin yang berhak menerima zakat.

Pertama, utang yang dimiliki bukanlah utang yang diperoleh untuk memenuhi kebutuhan yang tidak penting. Jadi, jika seseorang memiliki utang untuk membeli kendaraan yang mewah atau barang-barang mewah lainnya, utang tersebut tidak bisa dikategorikan sebagai utang yang layak untuk menerima zakat.

Kedua, utang yang dimiliki bukanlah utang yang diperoleh dengan cara yang haram. Contohnya, jika seseorang memiliki utang pada rentenir atau membuat pinjaman dengan bunga, utang tersebut tidak bisa dianggap sebagai utang yang layak untuk menerima zakat.

BACA JUGA:   Berapa Persen Zakat yang Harus Dikeluarkan?

Ketiga, utang yang dimiliki harus dikelola dengan baik dan seseorang harus berusaha untuk membayarnya namun mengalami kesulitan. Jadi, jika seseorang memiliki utang namun tidak berusaha untuk membayarnya atau memperlambat proses pembayarannya, utang tersebut tidak bisa dianggap sebagai utang yang layak untuk menerima zakat.

Keempat, seseorang yang memiliki utang namun juga memiliki harta yang cukup untuk membayarnya tidak bisa dianggap sebagai ghorimin yang berhak menerima zakat.

Dari syarat-syarat di atas, dapat disimpulkan bahwa zakat bukanlah dana yang dapat diberikan secara sembarangan kepada orang yang memiliki utang. Zakat harus diberikan kepada orang yang benar-benar membutuhkan, termasuk ghorimin yang memenuhi syarat-syarat di atas.

Sebagai muslim yang peduli dengan sesama, sudah sepantasnya kita memperhatikan golongan yang membutuhkan seperti ghorimin yang berhak menerima zakat. Mari kita saling berbagi dan memperkuat tali kebersamaan dalam bentuk zakat. Semoga Allah SWT senantiasa memberikan kemudahan dan keberkahan bagi kita semua.