Skip to content
Home » Yang Diperbolehkan Menerima Zakat

Yang Diperbolehkan Menerima Zakat

Yang Diperbolehkan Menerima Zakat

Apakah Anda tahu siapa yang berhak menerima zakat? Zakat adalah salah satu dari lima rukun Islam yang wajib dipenuhi oleh setiap muslim yang memiliki kecukupan harta. Zakat sendiri berasal dari kata zaka yang berarti tumbuh dan berkembang. Artinya, zakat dapat membantu pertumbuhan dan perkembangan sesama manusia.

Namun, tidak sembarang orang yang berhak menerima zakat. Hanya mereka yang telah memenuhi beberapa kriteria tertentu yang dapat menerima zakat. Siapa saja mereka? Mari kita simak informasi lengkap berikut ini.

Fakir

Fakir adalah orang yang sangat membutuhkan dan hampir tak memiliki apapun. Mereka membutuhkan bantuan untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. Fakir termasuk dalam kategori orang yang berhak menerima zakat. Zakat dapat membantu mereka untuk memenuhi kebutuhan dasarnya seperti makanan, minuman, pakaian, dan tempat tinggal.

Miskin

Miskin adalah orang yang memiliki kekurangan dalam hal harta. Mereka mungkin memiliki rumah dan makanan, namun tidak memiliki modal untuk mencari pekerjaan atau menjalankan usaha. Masyarakat miskin biasanya kesulitan dalam memenuhi kebutuhan hidup mereka sehari-hari. Mereka juga termasuk ke dalam kategori orang yang berhak menerima zakat.

Amil

Amil adalah orang yang ditugaskan untuk mengumpulkan dan mendistribusikan zakat kepada yang berhak menerima zakat. Orang-orang dalam kategori ini dapat menerima zakat sebagai upah atas pekerjaannya tersebut. Namun, orang yang menerima upah dari zakat harus memenuhi kriteria yang sama seperti yang lainnya.

Muallaf

Muallaf adalah orang yang baru masuk Islam atau mencari kebenaran Islam. Mereka termasuk ke dalam kategori orang yang berhak menerima zakat dengan tujuan membantu mereka dalam mempelajari dan mempraktekkan agama Islam.

BACA JUGA:   Berapa Gram Emas yang Harus Dizakati: Tanya Jawab Seputar Zakat Emas

Budak

Budak adalah orang yang terkurung dalam perbudakan. Masyarakat modern mungkin jarang melihat perbudakan, namun di dalam beberapa negara hal ini masih terjadi. Orang yang terjebak dalam perbudakan juga dianggap berhak menerima zakat karena kekurangan kebebasannya dalam memenuhi kebutuhan hidupnya.

Gharimin

Gharimin adalah orang yang memiliki hutang dan tidak memiliki kemampuan membayar hutang tersebut. Mereka termasuk ke dalam kategori orang yang berhak menerima zakat dengan tujuan membantu mereka mengatasi masalah yang dihadapinya.

Fisabilillah

Fisabilillah adalah orang yang berjuang di jalan Allah, seperti orang yang memperjuangkan kemerdekaan atau orang yang terlibat dalam pembangunan masjid dan tempat ibadah. Orang-orang dalam kategori ini juga berhak menerima zakat.

Kesimpulannya, zakat harus disalurkan kepada mereka yang memenuhi kriteria sebagai orang yang berhak menerima zakat. Semoga informasi ini bermanfaat untuk Anda yang ingin berzakat dengan benar dan tepat sasaran. Tetaplah beramal baik dan membantu sesama manusia.